Suasana pelaksanaan Dies Natalis Unand ke-65 berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan. (humas) |
Padang, Analisakini.id-Jumat (3/9/2021) keluarga besar Universitas Andalas (Unand) berbahagia. Soalnya hari itu, Rektor Unand Prof. Yuliandri resmi menerima salinan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 95 tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) tertanggal 31 Agustus 2021.
"Alhamdulillah, apa yang dicita-citakan civitas akademika Unand tercapai. Kita memang berharap perubahan status itu, bisa keluar sebelum Dies Natalis ke-65 dan ternyata doanya kita terkabul," kata Yuliandi, saat memberikan sambutan pada puncak Dies Natalis Unand ke-56 di Convention Hall, kampus Unand Limau Manis, Padang, Senin (13/9/2021).
Dan pada hari puncak Dies Natalis ke-65 atau Lustrum XIII, yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan itu, perubahan status Unand menjadi PTNBH dilauching. Hadir sejumlah mantan rektor seperti Prof. Fachri Ahmad, Prof. Musliar Kasim, Prof. Werry Darta Taifur. Sedang Prof. Dr. Tafdil Husni tak bisa hadir lantaran sedang isolasi mandiri.
Wajar bahagia. Wajar pula berbangga. Sebab pencapaian perubahan status PTNBH itu, bukanlah pekerjaan mudah. Proses sangat panjang. Tiga rektor yang terlibat di dalamnya.
"Diawali saat Rektor Unand dijabat oleh Prof.Dr. Werry Darta Taifur, lalu dilanjutkan di masa Prof. Dr. Tafdil Husni menjadi rektor dan sekarang, saat kami dipercaya menjadi rektor. Jadi ada tiga rektor yang terlibat dalam proses pencapaian status PTNBH itu, "sebut Yuliandri.
Rektor Unand Prof. Yuliandri memberikan sambutan saat Dies Natalis ke-65. (humas) |
Proses panjang itu diawali ketika rapat Majelis Rektor PTN Indonesia, 2 Oktober 2015 di Kemenristek Dikti Jakarta dan 12 Oktober 2015 di Ambon, Menristek Dikti Prof. Mohamad Nasir, Ak., M.Si., Ph.D, memberikan mandat kepada Unand yang saat itu dipimpin Rektor Prof. Dr. Wery Darta Taifur, SE., MA bersama Universitas Brawijaya dan Universitas Sebelas Maret untuk berubah status menjadi PTNBH.
Mandat diberikan karena pencapaian kinerja dan prestasi Unand pada 2015. Antara lain, pasca meraih akreditasi A terus berbenah diri dan terus meningkatkan prestasi. Banyak capaian yang telah diraih Unand seperti klaster mandiri dalam bidang penelitian, peringkat ke 4 UI Greenmetric World University, laporan keuangan dengan predikat WTP, LPSE mendapat akreditasi A dan capain-capaian lainnya.
Atas mandat tersebut pada 10 Mei 2016, Rektor Unand Prof. Dr. Tafdil Husni SE., MBA membentuk tim persiapan perubahan status Unand dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTNBH.
Tahapan persiapan perubahan status Unand dimulai dengan pengumpulan data dan penyusunan 4 dokumen yang mencakup Dokumen Evaluasi Diri/ Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP) PTNBH, Rancangan Statuta PTNBH dan Dokumen Transisi.
Sempat Terhenti
Pada 2017 proses penyusunan dokumen terhenti karena persiapan Akreditasi Unand. Pada Juni 2019 Tim persiapan PTN-BH melengkapi data dan menyempurnakan Dokumen PTN-BH serta melakukan sosialisasi untuk memperoleh penyamaan persepsi dan dukungan dari Internal Stakeholders dan Eksternal Stakeholders.
Pada 17 Oktober 2019 Senat Akademik Unand menyetujui perubahan status Unand menjadi PTNBH. Selanjutnya, pada 21 November 2019, sesuai arahan Rektor Prof. Dr. Tafdil Husni, SE., MBA, dokumen PTNBH diserahkan ke Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti.
Bereskah? Belum. Sebab, di pusat, terjadi perubahan nomenklatur kementerian menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sekitar Oktober 2019 sehingga proses pembahasan dokumen PTN- BH Unand, setelah diserahkan belum dapat dapat dilakukan.
Tujuh bulan kemudian, tepatnya 8 Mei 2020, di bawah kepemimpinan Rektor Prof Yuliandri kembali melakukan koordinasi dengan dengan Direktorat Kelembagan Ditjen Dikti. Unand diminta menyerahkan naskah akademik ke Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti sebagai kelengkapan Dokumen PTNBH yang telah ada sebelumnya.
Selanjutnya pada 11 November 2020, naskah urgensi PTNBH Unand diserahkan kepada Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti. Seminggu kemudian, 17 November, Rektor Prof. Yuliandri menandatangi Pakta Integritas yang berisi tentang komitmen Unand setelah Unand berubah status menjadi PTNBH.
"Poin penting dari 26 item isi dari Pakta Integritas ini adalah berada pada point 5 yaitu Mencapai Peringkat Dunia menjadi QS< 500 dalam jangka 5 sampai 10 tahun ke depan, " kata Rektor Yuliandri.
Yuliandri menjelaskan setelah pembahasan semua dokumen PTNBH selesai dilakukan, termasuk pengajuan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang PTN BH Unand diusulkan ke Presiden, maka keluar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021, tertanggal 8 Maret 2021 yang memasukkan RPP PTN BH Unand termasuk sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah 2021.
Kemudian, Dirjen Dikti a.n Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Persetujuan Unand menjadi PTN Badan Hukum melalui surat Nomor 0180/E.E3//OT/2021 tanggal 9 Maret 2021.
Pada 8 April 2021 di Bogor, Sekjen Kemdikbud melalui Biro Hukum Setjen Kemdikbud melaksanakan Rapat Awal Panitia Antar Kementerian (PAK) membahas RPP PTN-BH Unand.
Pembahasan melalui PAK, dilakukan beberapa kali, sampai pada akhirnya dilanjutkan permohonan untuk harmonisasi ke Menteri Hukum dan HAM RI, oleh Menteri Dikbudristek.
Rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RPP ini diikuti oleh unsur- unsur pejabat dari Kemenkum HAM, Kemenpan/ RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kemendikbudristek, dan Tim UNAND serta Tim Ahli.
"Ternyata prosesnya memang panjang dan tidak gampang. Ini memperlihatkan terkait status PTNBH itu bukan main-main. Ada mekanisme baku yang mesti diikuti. Banyak hal yang dipenuhi dan dilengkapi dan itu didalami, dipelajari berlapis oleh pihak-pihak berkompeten," terang Yuliandri.
Makanya, setelah proses harmonisasi oleh Kemenkumham dilakukan, sesuai dengan mekanisme pembahasan RPP, akhirnya RPP diserahkan kembali ke Kemdikbudristek. Lalu Menteri Dikbudristek mengajukan permohonan ke Presiden untuk Penetapan RPP PTN BH Unand.
Sebelum penetapan RPP oleh Presiden, Menteri Sekretaris Negara mengajukan permintaan paraf RPP PTNBH Unand kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Menteri Keuangan; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Keempat menteri tersebut memberikan persetujuan dengan paraf terhadap RPP PTN BH Unand dan RPP itu menjadi PP dengan nomor Peraturan Pemerintah (PP) nomor 95 tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) tertanggal 31 Agustus 2021.
Keuntungan PTNBH
Dengan status Unand sebagai PTNBH, yang memperoleh otonomi baik di bidang akademik, maupun non akademik, termasuk juga kemandirian tata kelola dan pengambilan keputusan yang dimiliki oleh PTNBH.
PTNBH sejatinya memiliki otonom yang lebih luas. Bisa mengurusi rumah tangganya secara lebih mandiri. Misalnya, bisa membuka Progran Studi baru atau menutupnya ketika dianggap tidak lagi diperlukan. Begitupun dalam urusan keuangan, urusan kepegawaian juga diatur sendiri oleh PTN tersebut.
Benefit lainnya yaitu adanya keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku kepentingan.
Berubahnya status sebuah PTN menjadi PTNBH menuntut adanya perubahan yang meningkat dalam perguruan tinggi negeri tersebut secara reputasi maupun kualitasnya. Baik secara institusi maupun sumber daya begitu pula dengan lulusannya.
Selain itu dengan perubahan status tersebut juga terkait dengan sistem pengelolaan, sistem penjaminan mutu, serta pengelolaan aset dan keuangan PTN- BH, dan tentu Unand juga siap untuk masuk ke dalam 500 universitas terbaik di dunia dengan program World Class University, di samping sebagai Universitas Riset (Research University).
"Kita siap menghadapinya. Olehkarena itu, Dies Natalis Unand ke-65 mengambil tema "Unand PTNBH sebagai Penggerak Kolaborasi Indonesia Maju" sesungguhnya menggambarkan keoptimisan Unand bisa dan mampu memperkuat penelitian di bidang inovasi yang berkelanjutan dan berkontribusi mencari solusi untuk memecahkan persoalan-persoalan bangsa seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat Dies Natalis Unand ke-65," terang Yuliandri. (effendi).