arrow_upward

Aplikasi e-Payment Tower Diluncurkan, Dana Rp2,35 Miliar segera Masuk Kas Daerah

Senin, 20 September 2021 : 21.06
Walikota Padang Hendri Septa meluncurkan Aplikasi e-Payment (pembayaran digital) dalam retribusi menara telekomunikasi (tower) di Padang yang dilaksanakan di Palanta Kediaman Walikota, Senin (20/9). (humas).

Padang, Analisakini.id-Pemko Padang Luncurkan Aplikasi e-Payment (pembayaran digital) dalam retribusi menara telekomunikasi (tower) di Padang. Peluncuran itu didahului ditandatangani MoU oleh Direktur PT Tower Bersama, Budianto Purwahjo dengan Pemko Padang yang diwakili Walikota Padang, Hendri Septa, Senin (20/9/2021).

Walikota Hendri Septa mengatakan, semenjak Presiden RI Joko Widodo memerintahkan untuk maksimalkan digitalisasi tahun 2016, Pemko Padang sudah mulai memaksimalkan pembayaran secara digital pada seluruh Organisai Perangkat Daerah (OPD) penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pengunaan aplikasi digital ini juga mempermudah masyarakat atau konsumen untuk melakukan pembayaran dan untuk mewujudkan transparan atau akuntabilitas terhadap kas daerah. 

Disebutkannya, ada 447 tower di bawah naungan Diskominfo Padang, sistem pembayaran dilakukan melalui e-payment ini. Sementara itu, Kepala Diskominfo Padang Rudy Rinaldy mengatakan, melalu  e-payment ini maka pembayaran retribusi menara telekomunikasi oleh seluruh provider dapat dilakukan secara virtual.

“Jadi tidak bawa uang tunai lagi. Ada Rp2 miliar lebih uang yang akan disetorkan ke kas daerah yang akan dibayarkan secara virtual,” tutur Rudy Rinaldy.

Program E-payment ini menggandeng PT Tower Bersama, BNI Padang dan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat. Rudy berharap, dengan sistem pembayaran e-Payment ini bisa memberikan kemudahan bagi provider dalam melakukan pembayaran. Di samping itu aplikasi ini akan memberikan kemudahan, juga untuk mencegah atau mengantisipasi penyebaran Covid-19 mengingat uang bisa menjadi salah satu media penularan dari Covid-19.

Dikatakan Rudy, saat ini di Kominfo Kota Padang terdata 18 provider dengan 477 tower yang letaknya tersebar pada semua kecamatan di Kota Padang. Target retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Padang dari tower tersebut pada 2021 sebanyak Rp2,35 miliar. Hingga kini telah terkumpul sekitar Rp800 juta dan dikejar target tersebut menjelang akhir tahun. Sebab, batas pembayaran tersebut hingga akhir tahun ini.

Bila provider terlambat melakukan pembayaran maka akan kena denda 2 persen setiap bulannya dan sistem e-payment langsung mencatatnya. Oleh sebab itu, provider harus membayar tepat waktu untuk menghindari denda sebagai sanksinya. 

Lebih jauh disebutkan, target tersebut sama dengan tahun sebelumnya dengan pembayaran yang sudah bisa dilakukan oleh provider pada akhir September 2021 ini.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Barat, Wahyu Purnama berharap Padang berada di level digital karena mau tidak mau kondisi wabah pandemi mewajibkan harus masuk pada digitalisasi.

Ditambahkannya, selaras dengan E-payment, BI juga meluncurkan sistem pembayaran terbaru yakni BI Fast Payment. Sistem pembayaran ini akan menggantikan sistem pembayaran BI kliring yang selama ini dimiliki bank sentral. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved