arrow_upward

Anggota Komisi II DPR Minta Pemda Lebih Gesit Bayarkan Insentif Nakes

Minggu, 05 September 2021 : 13.30

 

Drs. H. Guspardi Gaus,M.Si

Jakarta, Analisakini.id- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung apa yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang  melayangkan surat teguran yang meminta kepada Bupati dan Walikota yang belum membayarkan insentif tenaga kesehatan di daerahnya untuk segera membayarkan kewajiban dimaksud. Dari 10 Kepala Daerah yang ditegur Mendagri kemaren, masih didapati tiga pemerintah kabupaten/kota yang belum merealisaikan insentif nakes daerah (innakesda). 

"Hal ini menunjukkan keseriusan  Mendagri mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia apalagi di tengah masa pandemi Covid-19. Dan mendagri telah memerintahkan jajaran eselon satu Kemendagri untuk memantau secara mingguan realisasi APBD pada 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia, " ujar Guspardi, Minggu (5/9/2021). 

Politikus PAN ini berharap, pemerintah daerah (Pemda) jangan menunggu teguran dari Mendagri sebagai Pembina Kepala Daerah agar optimal melaksanakan mandat realokasi APBD untuk penanganan Covid -19. Karena pembayaran insentif nakes daerah  merupakan anggaran yang harus jadi prioritas dalam realokasi APBD di setiap daerah.

Para tenaga kesehatan (Nakes) itu merupakan Front liner yang menjadi tumpuan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 dimasa pandemi ini. Apalagi kebijakan refokusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil)  harus diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 termasuk pembayaran insentif tenaga kesehatan didaerah, tegas Legislator asal Sumatera Barat itu. 


Oleh karenanya, legislator asal Sumatera Barat ini menegaskan pemerintah daerah harus lebih gesit dan peduli lagi menyelesaikan persoalan pencairan insentif untuk nakes di daerah dan segera melaporkannya ke pemerintah pusat. Mendagri sudah menegaskan dalam surat tegurannya, bagi daerah belum melakukan refocusing anggaran untuk nakes di daerah, kepala daerah agar segera melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan bersinergi dengan DPRD setempat. Sehingga insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda) tidak terhambat dibayarkan Pemerintah Daerah. 

"Jadi  tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk tidak segera memberikan insentif tenaga kesehatan  yang merupakan hak mereka," pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut. 

Sebelumya, diberitakan Berdasarkan laporan Mochamad Ardian (Dirjen Bina Keuangan Daerah) Kemendagri, ada tiga pemerintah kabupaten/kota yang belum melakukan realisasi atau melaporkan pembayaran insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda) sampai 31 Agustus 2021. Ketiganya adalah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah Kota Prabumulih. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved