arrow_upward

Terkait Mutasi Pejabat Pemko Padang, Fraksi PAN DPRD Ungkap Fakta yang Sebenarnya

Selasa, 31 Agustus 2021 : 09.00

 


Padang, Analisakini.id-Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Padang angkat bicara terkait polemik yang terjadi mengenai mutasi dan pelantikan serta penonaktifan Sekda Amasrul yang telah melibatkan masyarakat dan menimbulkan opini seakan Walikota Padang Hendri Septa melakukan pelanggaran.

Atas nama fraksi PAN DPRD Padang, Ketua Fraksi Asrizal, Sekretaris Fraksi Faisal Nasir, Bendahara Fraksi Irawati Meuraksa dan beberapa anggota Fraksi, Sabtu (28/8) mengungkapkan Amasrul selaku Sekda telah mengeluarkan surat pernyataan yang berlogo Pemko pada 31 Mei 2021 lalu dan ditandatangani pakai materai. 

Salah satu isinya, proses mutasi dan pelantikan yang dilakukan oleh Walikota Padang sudah sesuai dengan aturan dan tidak ada yang dilanggar.

Tetapi setelah itu terjadi polemik dimana persoalan antara Walikota Padang selaku pimpinan dengan Sekda Amasrul terkait mutasi dan pelantikan pejabat ASN di lingkungan Pemko Padang dengan mencuatnya opini di tengah masyarakat seolah - olah Walikota Hendri Septa melakukan pelanggaran.

Sampai adanya aksi demo pada Rabu (18/8) lalu ke DPRD  Padang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang (Ampek) yang menolak dan menyayangkan keputusan Walikota Padang Hendri Septa tentang penonaktifan Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul pada 3 Agustus 2021.

Tindakan yang dianggap telah melakukan pelanggaran saat Walikota Padang melakukan mutasi terhadap beberapa pejabat di lingkungan Pemko Padang. Dalam aksi unjuk rasa AMPEK tersebut menyebutkan apa yang dilakukan oleh Walikota Padang telah menimbulkan kekacauan dalam tubuh Pemko Padang yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Kota Padang.

Dan mendesak DPRD Padang untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan menggunakan hak angket kepada Walikota Padang atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan dalam mengelola pemerintahan.

"Inikan aneh, biasanya masyarakat demo itu untuk memperjuangkan yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat untuk disampaikan ke wakil rakyat.

Namun demo yang dilakukan beberapa waktu lalu ke DPRD Padang yang dituntut pembatalan mutasi pejabat yang telah dilakukan dan pengembalian jabatan Sekda," ucap Anggota Fraksi PAN Jupri.

Jelas saja aksi demo itu sangat kentara, apa yang didemokan tersebut dinilai ada oknum yang berkepentingan. Mungkin di Indonesia ini baru pertama kali demo yang seperti ini dilakukan.

Jupri menegaskan janganlah masyarakat yang dikorbankan dengan memberikan opini yang seolah-olah Walikota Padang Hendri Septa yang bersalah. Sementara selama ini kinerja pemerintah tetap berjalan tanpa ada kegaduhan yang menghambat kinerja di lingkup Pemko Padang.

Mutasi dalam suatu birokrasi, jika terjadi pertukaran pimpinan baik itu presiden suatu negara dimana saja itu suatu hal yang lumrah saja terjadi, karena itu adalah rasa kepercayaan yang bisa melakukan visi dan misi pemimpin yang menjabat saat itu.

Namun dalam persoalan ini yang terjadi terkait apa yang telah berkembang di tengah masyarakat tindakan untuk penonaktifan Sekda Amasrul seolah-olah tabu. Padahal Amasrul dinonaktifkan dalam rangka proses pemeriksaan. Untuk sementara waktu dinonaktifkan supaya penyelidikannya bisa berjalan dengan baik tanpa mengganggu pemerintahan.

Lebih lanjut disampaikan anggota Fraksi lainnya Rustam Efendi, masyarakat juga harus tahu apa yang dilakukan dan diselamatkan Hendri Septa dalam tubuh Pemko melanjutkan masa jabatan Mahyeldi yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat.

Pertama yaitu terkait dinonjobkan Amriman. M,S.Pd.MM, dari jabatannya sebagai Kabag Kesra Kota Padang. Hal itu dilakukan karena Walikota Hendri Septa ingin menyelamatkan Amriman yang nantinya bisa bermasalah dalam aturan. 

Amriman berlatar dari dunia pendidikan menjadi Kepala SMA 16 Padang dan pada 2019 berakhir kepemimpinannya di sekolah tersebut. Dalam aturannya seorang guru atau kepala sekolah tidak boleh dipindahkan diluar struktural Dinas Pendidikan. Kalaupun ingin dipindahkan harus terlebih dulu ke Dinas Pendidikan  dan itu minimal 3 tahun. Tapi ini Amriman langsung dimutasikan di luar struktural Dinas Pendidikan.

Yang kedua yang diselamatkan Walikota Hendri Septa di Disdukcapil Padang yakni Haryadi S  jabatan Kasi Perkawinan dan Penceraian Dinas Dukcapil, sesuai dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor 821.24-969 Dukcapil tahun 2019 tanggal 14 Maret 2019 yang tak kunjung dilantik hingga 2 tahun.

"Nah dalam hal ini, Hendri Septa selaku walikota, menindaklanjuti Surat Mendagri Nomor 862.1/9083/Dukcapil tanggal 16 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perihal teguran terhadap penggantian pejabat yang menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Padang bahwa Mendagri memerintahkan untuk membatalkan penggantian pejabat yang dimutasi serta mengembalikan pejabat pengawas ke jabatan semula dan segera melantik saudara Haryadi S ke jabatan Kasi Perkawinan dan Penceraian Dinas Dukcapil, sesuai dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor 821.24-969 Dukcapil tahun 2019 tanggal 14 Maret 2019," katanya.

Dan pada Jumat (23/7), Walikota Hendri Septa melantik dan memberikan hak Haryadi S selaku Kasi Perkawinan dan Penceraian Dinas Dukcapil Padang.

Diketahui terkait penggantian pejabat struktural atas kekosongan satu jabatan administrator Sekretaris Disdukcapil dan satu Jabatan Pengawas dan berita acara Tim Penilai/Baperjakat No.17/BP JKT/Pemko-Pdg/2020 oleh ketua Tim Penilai Kerja yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang yang salah satunya memuat calon pejabat yang akan mengisi jabatan Kasi Perkawinan dan Perceraian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, nama-nama yang diusulkan waktu itu adalah Halima Tusaadiah, Doni Marlizon, Gusmawati,dan bukan atas nama Haryadi S. 

Ditegaskan PAN  adalah partai bermoralkan agama, tidak pernah mengusik, tak pernah menzalimi orang lain. 

"Untuk itu fraksi PAN tidak ingin persoalan ini terus dihembuskan opini yang hanya berbicara sebelah dengan melibatkan masyarakat,"ungkap Ketua Fraksi Asrizal.

Selain itu kini Amasrul pun dilantik di Dinas Provinsi Sumatera Barat padahal statusnya masih Sekda dimana gaji, tunjangan dan semuanya masih berlaku. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved