arrow_upward

Perubahan Desain Surat Suara Mesti Dilakukan Secara Komprehensif dan Kajian Mendalam

Rabu, 04 Agustus 2021 : 15.25

Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si.

Jakarta, Analisakini.id-Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mendukung rencana KPU melakukan perubahan surat suara untuk pemilu 2024. Namun begitu, KPU perlu melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, baik mengenai surat suara maupun metode yang akan dipakai. 

Menurutnya, dari enam model usulan surat suara yang disiapkan KPU, tiga di antaranya pemilih cukup menggunakan satu surat suara. Dan tiga model  lainnya menggunakan dua lembar surat suara. Dari sisi cara memilih juga mempunyai pilihan mencontreng, mencoblos dan ada juga yang harus menulis.

"Tentu hal ini tidaklah sederhana. Sebab selama ini pemilih sudah terbiasa mencoblos saat pemilu, " ujar Guspardi Rabu (4/8/2021).

Menurut Guspardi, dulu pernah menggunakan metode mencontreng untuk Pemilu tetapi kemudian dikembalikan lagi  ke metode mencoblos, karena ketika itu rentan manipulasi. Jadi harus diperhatikan metode mencontreng lebih mudah disalahgunakan sehingga mengakibatkan banyaknya surat suara menjadi tidak sah.

Legislator asal Sumatera Barat ini menekankan, perubahan desain surat suara dan cara atau metode yang akan digunakan tentu memerlukan perubahan pasal-pasal dalam UU Pemilu. Sementara semua Fraksi di DPR telah sepakat tidak melakukan perubahan UU Pemilu untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Ini juga harus menjadi pertimbangkan. 

Untuk itu, setiap upaya perbaikan aturan pelaksanaan pemilu seperti penyederhanaan surat suara untuk pemilu 2024 yang di gagas KPU harus ditujukan untuk lebih memudahkan,  efektif dan efesien. Karena perubahan lima kertas surat suara menjadi satu atau dua surat suara memberikan konsekuensi tidak ada lagi nama calon disurat suara. 

"Ini harus dikaji secara mendalam dan  komprehensif. Jangan ada pihak yang nantinya di rugikan baik pemilih maupun yang dipilih dalam menggunakan hak politiknya,"pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. 

Namun, hingga kini Komisi II belum menerima secara resmi dari KPU terkait usulan penyederhanaan surat suara itu. Setelah masa reses, Komisi II akan mengundang KPU dan para penyelenggara pemilu serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas mengenai rencana usulan desain surat suaradan metodenya serta membahas persiapan pemilu serentak 2024. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved