Padang, Analisakini.id- Dalam rangka menyemarakan peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia diwajibkan untuk mengibarkan Bendera Sang Merah Putih dari tanggal 01 sampai dengan 31 Agustus 2021 sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam surat Nomor : 489/416/Adpim-2021, Perihal : Pedoman Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 di Provinsi Sumatera Barat, Jumat (30/7/2021).
Gubernur Sumbar juga sampaikan, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri.
"Kita mengajak masyarakat Sumbar untuk memasang bendera merah putih dirumah masing-masing, dikantor-kantor, tempat usaha, sekolah-sekolah dan perguruan tinggi selama 1 (satu) bulan penuh," ajak Mahyeldi.
Mahyeldi juga sampaikan, adapun tema peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 adalah: Indonesia Maju, logo, dan panduan penggunaan identitas visual dapat diunduh pada laman (web) resmi Kementerian Sekretaris Negara laman www.setneg.go.id.
" Untuk kemeriahan Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021, agar juga memasang umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dekorasi, atau hiasan lainnya dengan memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai media, di antaranya: website, media sosial instansi, stiker kendaraan dinas, souvenir maupun merchandise instansi, dan lain-lain", ungkapnya.
Mahyeldi juga mengajak untuk mengadakan dan atau mengikuti kegiatan-kegiatan dalam rangka menyemarakkan Kemerdekaan RI Tahun 2021 upaya-upaya meningkatkan nasionalisme, nilai kejuangan, dan cinta tanah air dengan tetap mempedomani Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai pedoman dari Kementerian
Kesehatan RI.
"Kita mengimbau instansi pemerintah, badan usaha, organisasi non pemerintah, dan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan peringatan HUT RI secara baik dengan menggerakkan secara optimal tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, instansi swasta, forum di daerah diantaranya Kominda; FKUB; FPK; FKDM; dan PPWK, serta seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif menyemarakkan Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021," harapnya.
Ia juga mengajak Bupati/ Walikota agar juga mengimbau instansi pemerintah, badan usaha, organisasi non pemerintah, dan masyarakat untuk mengibarkan Bendera Sang Merah Putih. Dan membentuk Tim Sosialisasi dan Pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan tentang pengibaran bendera tersebut, sampai ke tingkat nagari, desa, atau kelurahan.
"Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Barat membentuk tim di tingkat provinsi untuk melaksanakan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pada pemerintah kabupaten/ kota," ujarnya. (***)