arrow_upward

Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Seayun Selangkah dalam Percepatan Serapan Anggaran Covid-19 di Daerah

Senin, 09 Agustus 2021 : 10.50

Jakarta
, Analisakini.id-Anggota DPR dari Fraksi PAN mendorong pemerintah daerah (Pemda) melakukan percepatan serapan belanja daerah yang dialokasikan untuk perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi di daerah, dalam penanganan Covid-19. 

"Percepatan realisasi anggaran untuk penanganan Covid-19 mesti ditingkatkan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat rata-rata realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan pandemi 

Covid-19 masih jauh dari harapan,"ujar Guspardi Minggu (8/8/2021). 

Dari data Kemendagri menunjukkan, hingga 15 Juli 2021, realisasi belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pemerintah provinsi baru 35,18 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan serapan anggaran pada 31 Juli 2020 yang mencapai 37,90 persen. Sementara, untuk kabupaten dan kota, realisasi belanja APBD per 15 Juli 2021 baru di angka 32,11 persen. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan pada 31 Juli 2020 yang mencapai 37,50 persen. 

Memang diakui adanya kekhawatiran kepala daerah dalam mencairkan anggaran merupakan suatu hal yang dilematis. Di satu sisi, anggaran itu perlu segera digunakan untuk menangani dampak pandemi, tetapi di sisi lain berpotensi menjadi temuan BPK sehingga berpotensi mengakibatkan masalah hukum bagi kepala daerah. Namun yang terpenting penggunaan anggarannya harus tepat sasaran untuk penanganan pandemi Covid-19, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok apalagi  dikorupsi. Karena itu, harus ada pengecekan dari inspektorat.

Legislator asal Sumatera Barat itupun berharap antara pemerintah pusat dan daerah harus 'seayun selangkah' atau satu pemahaman serta punya komitmen yang tinggi dalam percepatan serapan anggaran penanganan Covid-19 di daerah.  Pemda  jangan ragu melakukan refocusing anggaran sehingga tidak ada lagi program penanganan pandemi yang terhambat. Kemendagri juga diminta mencari terobosan agar pemda tidak terbebani rasa khawatir yang berakibat terganggunya refocucing dan realisasi anggaran Covid-19. 

Oleh sebab itu, ia meminta agar Kemendagri memberikan petunjuk teknis yang jelas dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19 itu. Arahan dan pendampingan perlu diberikan kepada kepala daerah secara rutin agar mampu memenuhi target-target realisasi anggaran yang telah ditetapkan. Aparat penegak hukum dan lembaga audit perlu dilibatkan untuk memastikan kepala daerah menggunakan anggaran sesuai ketentuan dan perudangan yang berlaku. ”Poin terpentingnya, jangan memanfaatkan anggaran untuk kepentingan pribadi dan kelompok sehingga berujung pada tindakan korupsi,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved