Drs.H.Guspardi Gaus,M.Si |
Jakarta, Analisakini.id-Anggota DPR RI dari Fraksi PAN mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat menangkap Youtuber Muhammad Kece. Penangkapan ini terkait dengan pernyataan-pernyataan dia yang telah membuat kegaduhan dan memecah belah persatuan dan kerukunan umat beragama.
Menurutnya, tindakan Muhammad Kece layak di berikan ganjaran yang setimpal dengan kegaduhan yang ia buat karena telah merusak kerukunan umat beragama.
"Konten-konten yang diungguhnya melalui media sosial jelas sangat mendiskreditkan dan menyudutkan agama Islam. Sehingga berpotensi memantik perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa, "ujar anggota komisi II DPR RI itu kepada wartawan, Minggu (29/8/2021).
Tentunya ucapan terima kasih dan apresiasi tinggi dinerikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang telah memerintahkan Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang bergerak cepat merespon keresahan masyarakat dengan menangkap Muhammad Kece ( MK) dan langsung ditahan di mabes Polri.
"Selanjutnya penyidik tentu bisa memeriksa tersangka dan mengungkap motifnya melakukan dan menyebarkan konten bermuara SARA, "ujar Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu, menambahkan Muhammad Kece bisa dituntut dengan pasal berlapis yaitu
pasal dugaan persangkaan hatespeech atau ujaran kebencian menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga pasal penistaan agama. Hukum harus ditegakkan agar terjadi ketertiban dan agar warga negara tidak berekspresi dan bertindak sekehendaknya.
Selanjutnya, diharapkan masyarakat tetap tenang dan jangan terpancing serta selalu menjaga kerukunan dan saling menghargai antar umat beragama. Percayakan proses hukum selanjutnya kepada pihak kepolisian.
"Dan saya yakin Polri akan bertindak sesuai kerja presisi yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dilakuka oleh Muhammad Kece yang telah meresahkan masyarakat luas," tutup anggota Baleg DPR RI tersebut.(***)