arrow_upward

Gaji Dipotong 40 Persen, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Masih Terima Tunjangan Rp107,9 Juta

Selasa, 31 Agustus 2021 : 00.17
Lili Pintauli Siregar.

Jakarta, Analisakini.id-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ternyata masih mendapat tunjangan senilai Rp107,9 meski gajinya dipotong. Sebab, Lili hanya divonis pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan dalam sidang pelanggaran etik yang diselenggarakan Dewan Pengawas pada Senin (30/8/2021).

Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, diketahui gaji pokok Lili sebagai Wakil Ketua KPK hanya Rp4.620.000. Artinya, Lili hanya menerima gaji pokok Rp2.772.000 selama 12 bulan ke depan.

Meski begitu, ia tetap menerima sejumlah tunjangan senilai Rp107.971.250. Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima Lili setiap bulannya:

- Tunjangan jabatan: Rp20.475.000

- Tunjangan kehormatan: Rp2.134.000

- Tunjangan perumahan: Rp34.900.000

- Tunjangan transportasi: Rp27.330.000

- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp16.325.000

- Tunjangan hari tua: Rp6.807.250

Sebelumnya, seperti dikutip dari idntimes.com, Lili Pintauli Siregar divonis bersalah melakukan pelanggaran berat kode etik karena menghubungi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait perkara korupsi yang dihadapinya. Atas perbuatannya, Lili harus rela mendapat pemotongan gaji sebesar 40 persen selama setahun. Meski demikian Lili menyatakan menerima putusan tersebut. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved