arrow_upward

Wagub Sumbar Audy Joinaldy Ingin Penumpang Sebelum Naik Kapal dan Bus, Harus Begini

Minggu, 11 Juli 2021 : 20.38
Wagub Sumbar, Audy Joinaldy didampingi Kepala BPTD Wilayah III Sumbar, Deny Kusdyana saat meninjau Pelabuhan Samudera Bungus di Padang, Minggu (11/7). (adpim)

Padang, Analisakini.id-Masyarakat yang menggunakan transportasi laut untuk penyeberangan dari Padang menuju Kepulauan Mentawai dan sebaliknya harus memiliki sertifikat vaksinasi.

“Jika belum memiliki sertifikat vaksinasi tersebut, penumpang atau bisa mendapatkan vaksinasi di pelabuhan. Hal ini sudah diberlakukan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni. Kita juga coba terapkan di Sumbar untuk meningkatkan capaian vaksinasi,” kata Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy saat meninjau Pelabuhan Samudera Bungus di Padang, Minggu (11/7/2021).

Audy Joinaldy mengatakan capaian vaksinasi akan sangat berpengaruh untuk pengendalian Covid-19 di Sumbar. Karena dengan vaksinasi, imun tubuh akan meningkat dan sulit diserang oleh virus.

Upaya vaksinasi telah dilakukan dengan berbagai cara salah satunya dengan Gebyar Vaksinasi yang telah dilakukan dalam tiga tahap. Meskipun capaian sudah meningkat hingga lebih dari 36 persen, namun secara umum Sumbar masih berada di peringkat bawah dibandingkan provinsi lain di Indonesia.

“Sekarang kita coba upayakan solusi lain untuk vaksinasi ini. Di antaranya dengan mewajibkan penumpang kapal laut atau bus memiliki sertifikat vaksinasi. Kalau belum memiliki itu bisa melakukan vaksinasi di posko yang disediakan di pelabuhan atau terminal bus,” ujarnya.

Ia mengatakan, wacana itu akan segera dibawa dalam rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Sehingga bisa segera direalisasikan.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumbar, Deny Kusdyana mengatakan, vaksinasi bagi penumpang kapal laut atau pun bus, sangat mungkin dilakukan dengan dasar Peraturan Gubernur (Pergub).

“Kami siap mendukung program ini jika memang ada aturannya. Sementara ini untuk bus dan kapal laut menuju Mentawai hanya diwajibkan rapid antigen satu kali 24 jam,” kata dia. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved