Airlangga Hartarto.
Jakarta, Analisakini.id-Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat untuk 15 daerah di luar Jawa-Bali paska naiknya kasus Covid-19. Hal ini diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi virtual, Jumat (9/7/2021).
Airlangga mengatakan aturan untuk PPKM Darurat mengacu kepada yang sudah diterapkan di Jawa dan Bali. Salah satu aturannya yakni mengenai kegiatan perkantoran. Perkantoran sektor non esensial wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
"Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Sementara untuk kegiatan perkantoran sektor esensial dan kritikal masih diizinkan untuk bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas terbatas dan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal juga wajib ditutup. Kendati demikian, pengelola harus memberi akses untuk supermarket atau restoran yang diizinkan dibuka namun hanya untuk take away atau dibawa pulang.
“Makan minum seluruhnya take away tidak ada dine-in. Kemudian di pusat perbelanjaan ditutup sementara, tentunya apabila ada akses tetap untuk restoran, supermarket, pasar swalayan tetap dibuka untuk 50% kapasitas,” ujarnya.
Kemudian terkait dengan kegiatan supermarket, pasar tradisional, toko-toko, pasar swalayan masih bisa beroperasi yang esensial sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kemudian untuk apotek bisa 24 jam.
Di masa PPKM Darurat, kegiatan seni dan budaya, rapat dan seminar juga ditutup sementara. Kemudian, tempat ibadah juga diminta untuk ditutup sementara.
Adapun 15 daerah yang diberlakukan PPKM Darurat sebagai berikut:
1. Tanjungpinang, Kepri
2. Singkawang, Kalbar
3. Padang Panjang, Sumbar
4. Balikpapan, Kaltim
5. Bandar Lampung, Lampung
6. Pontianak, Kalbar
7. Manokwari, Papua Barat
8. Sorong, Papua Barat
9. Batam, Kepri
10. Bontang, Kaltim
11. Bukittinggi, Sumbar
12. Berau, Kaltim
13. Padang, Sumbar
14. Mataram, NTB
15. Medan, Sumut
(***)