Painan, Analisakini.id-Ribuan massa simpatisan Bupati Rusma Yul Anwar padati halaman Rumah Dinas Bupati Pesisir Selatan, dalam rangka terkait menolak eksekusi, Kamis (8/7/2021). Massa hadir dari sejak pagi.
Seorang massa, Albert (31) mengaku, kedatangannya untuk mempertahankan dan menolak Bupati Rusma Yul Anwar dieksekusi, meski bagaimanapun alasannya.
“Karena kami tahu bagaimana kondisi kasus ini. Kasus lawan politik dari awal. Jadi saya, ingin tidak ada eksekusi atau apapun namanya. Kami ingin, Pessel tetap di bawah pemerintah pak AN (Rusma Yul Anwar),” ungkapnya saat ditemui Minangkabaunews di sekitar Rumah Dinas Bupati Pessel.
Masyarakat yang berharap tidak ada eksekusi Bupati Pessel ini, datang dan masih bertahan hingga siang, pukul 14.06 WIB menunggu negosiasi Kapolres Pessel, Dandim 0311 Pessel dan juga hadir tokoh masyarakat Pessel Nasrul Abit manta Wakil Gubenur Sumbar dan Bupati 2 periode Pessel.
Namun, hingga berita ini diturunkan belum diketahui negosiasi yang dibahas. Tapi, dari informasi yang dirangkum Bupati Pessel masih di dalam rumah dinas.
“Kami ingin melihat secara jelas bupati kami. Karena kami ingin Pak AN tetap diluar dan menjadi bupati yang sah. Sebab, 128 ribu masyarakat telah memutus beliau jadi Bupati di Pilkada,” terangnya.
Sementara masyarakat yang datang lainnya, juga mengungkapkan hal sama. Menurut, Eni (43), Rusma Yul Anwar dan Rudi Hariansyah adalah pemegang kedaulatan melalui hasil Pilkada 2020.
“Kami ingin pengambil kebijakan yang tinggi menyelesaikan persoalan ini secara arif bijaksana, jangan sampai berdampak kepada kepercayaan masyarakat,” terangnya.
“Karena kami tahu, kasus ini bermula atas tidak senangnya lawan politik. Jadi kami berharap, pengambil kebijakan tertinggi harus bijaksana,” tutup dia.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, Rusma Yul Anwar mengaku, siap memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri untuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, pasca ditolaknya kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar menyatakan, pemenuhan panggilan itu bukan lah atas dasar desakan siapa pun. Namun, melainkan atas kesadaran sendiri sebagai warga yang taat dan bertujuan menjaga Pesisir Selatan kondusif.
Sebab, belakangan pasca bergulir ditolaknya kasasi di MA. Banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengasumsikannya dengan berbagai pandangan serta menjadi hiruk pikuk dan gonjang-ganjing yang tak berkesudahan bagi sebagian lawan politiknya.
Sehingga dengan demikian, setelah ia memenuhi panggilan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan tidak ada lagi gonjang-ganjing soal bergulir kasusnya, dan berharap segera pihak-pihak yang menginginkan dirinya cepat dieksekusi tidak lagi heboh.
“Benar. Itu bahkan atas permintaan saya sendiri. Saya sudah sampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri. Saya akan datang sendiri memenuhi putusan pengadilan” ungkapnya pada media di Painan, Selasa 6 Juli 2021.
Niat melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang tersebut, sebelumnya secara terang-terangan juga disampaikan Bupati Pessel Rusma Yul Anwar dalam paripurna di DPRD Pesisir Selatan, Selasa itu.
Diketahui, Rusma Yul Anwar yang saat itu juga sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan divonis PN Klas 1A Padang dengan satu tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dirinya, dinyatakan terbukti bersalah melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan atas pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (***)