arrow_upward

PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli, Kantor Wajib WFH 100 Persen, Rumah Ibadah dan Mall Tutup

Kamis, 01 Juli 2021 : 12.45
Presiden Joko Widodo.


Jakarta, Analisakini.id-
Presiden Joko  Widodo memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Selama berlakunya PPKM Darurat, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen.

"Seratus persen work from home untuk sektor non-essensial," demikian tertulis dalam aturan PPKM Darurat yang diterima , Kamis (1/6/2021).

Sementara, pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Sedangkan, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor kritikal yang dimaksud yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Kebijakan PPKM Darurat ini akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Dengan adanya kebijakan ini, Presiden Jokowi menargetkan penurunan kasus harian COVID-19 di bawah angka 10 ribu per hari.

Presiden Jokowi juga telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali.(sumber idntimes.com)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved