arrow_upward

Penumpang Kereta Api Wajib Sertakan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Mulai Besok

Minggu, 04 Juli 2021 : 20.35


Jakarta, Analisakini.id- Sejak diberlakukam PP Darurat di Jawa- Balli beberapa aturan mulai diterapkan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19. Salah satunya untuk calon penumpang kereta api jarak jauh.  Semua diwajibkan memiliki bukti vaksinasi Covid-19. Bukti itu bisa dalam bentuk kartu vaksinasi atau e-sertifikat.

"Maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021).

Aturan membawa bukti telah divaksin itu berlaku sejak besok, 5 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Selain bukti vaksinasi Covid-19, kata Eva, calon pengguna kereta api juga diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Walau begitu, kata Eva, pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh. Syaratnya adalah menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis yang disertai surat hasil negatif tes PCR atau tes antigen yang masih berlaku.

"Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen," kata Eva.

Eva menambahkan PT KAI Daop 1 Jakarta juga telah membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang kereta api di Stasiun Gambir dan Pasar Senen mulai 3 Juli lalu. Layanan ini dibuka setiap hari pada pukul 08.00-12.00 WIB. Calon penumpang yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi di stasiun datang paling lambat H-1 sebelum keberangkatan. (***)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved