Walikota Padang Hendri Septa. |
Padang, Analisakini.id-Sejalan dengan Pusat, Pemerintah Kota (Pemko) Padang memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli mendatang.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang No. 400.650/BPBD-Pdg/VII/2021. Walikota Padang Hendri Septa yang mendatangani SE ini, menyatakan perpanjangan PPKM Darurat ini berdasarkan arahan Presiden yang ditindaklanjuti dengn rapat forum komunikasi pimpinan daetah (Forkopimda) Kota Padang.
Adapun rincian SE PPKM Darurat yang mulai berlaku terhitung mulai 21 Juli hingga 25 Juli 2021 tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, tempat pendidikan) dilakukan secara daring/online.
2. Kegiatan pada sektor esensial seperti:
a. Keuangan, perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dan pensiun dan lembaga pembiayaan beroperasi dengan kapasitas 50% pelayanan kepada masyarakat, dan 25% untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional.
b. Pasar modal yang berorientasi kepada pelayanan dalam menjalankan pasar modal dengan kapasitas maksimal 50%.
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dengan kapasitas maksimal 50% staf.
d. Perhotelan non-penanganan karantiana dengan kapasitas maksimal 50% staf.
e. Industri yang berorientasi ekspor dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik.
3. Selain angka 2 di atas, termasuk pada sektor non-esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).
4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pemerintah yang melayani pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dengan kapasitas maksimal 25% WFH.
5. Pelaksanaan kegiatan sektoral kritikal:
a. Kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100% tanpa ada pengecualian.
b. Penanganan bencana, energi, logistic, transportasi dan distribusi bahan pokok pangan, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk hewan ternak/peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) beroperasi 100% untuk fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan 25% untuk mendukung/operasional administrasi perkantoran.
6. Pusat perbelanjaan/mal/swalayan/minimarket dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
7. Pasar tradisional beroperasi paling lama sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
8 Pelaku usaha laundry/toko/bengkel kecil/barbershop/salon/outlet HP/PKL/jual voucher/cuci kendaraan/warung kelontong jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB.
9 Apotik dan toko obat buka 24 jam.
10. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) jam operasional sampai 21.00 WIB dengan waktu makan pengunjung maksimal 30 menit, dengan protokol kesehatan yang ketat, kapsitas tempat duduk 25% dari luas ruangan/tempat usaha dan diutamakan layanan melalui pesan antar/take away/dibawa pulang.
11. Kegiatan makan/minum pada pusat perbelanjaan/mal jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas tempat duduk 25% dari luas ruangan/tempat usaha.
12. Pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
13. Pelaksanaan kegiatan ibadah (masjid, musala, surau, gereja, pura serta tempat ibadah lainnya) dapat dilaksanakan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, membuat tanda pembatas jarak minimal dan membawa perlengkapan salat bagi umat muslim.
14. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, teman umum, wisata umum, bioskop, permainan anak-anak atau area publik lainnya) ditutup sementara waktu.
15. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, event olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, olahraga dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian, kerumunan) ditutup sementara waktu.
16. Kegiatan resepsi/pesta perkawinan ditiadakan, sementara pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang di KUA dan tidak ada hidangan makanan (nasi kotak/bungkus).
17. Pelaksanaan rapat, seminar dan pertemuan luring ditiadakan.
18. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal konvensional dan oline) ojek (pangkalan dan online) dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas 75% dari kapasitas kendaraan dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
19. Penyekatan dilakukan oleh Pemko Padang di pintu masuk/keluar Kota Padang, masyarakat yang diperkenankan masuk Kota Padang dengan persyaratan:
a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal) 1 kali vaksin pertama atau
b. Menunjukkan PCR H-2 (luar provinsi)/rapid antigen H-1 (dalam provinsi)
c. Dikecualikan untuk awak kendaraan logistik, transportasi barang pokok dan emergency (berobat/meninggal dunia).
d. Masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, agar menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit/Puskesmas yang berwenang.
20. Masyararakat dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai dengan Perda No. 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Hendri Septa dalam SE ini menegaskan, dalam hal kondisi penyebaran Covid-19 sudah dapat dikendalikan, maka pemerintah dapat meninjau SE ini. Sementara, SE Wali Kota Padang No. 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (***)