arrow_upward

Pemerintah Revisi Aturan PPKM Darurat untuk Tempat Ibadah

Minggu, 11 Juli 2021 : 17.44


Jakarta, Analisakini.id-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi aturan tempat ibadah agama dan resepsi pernikahan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) Jawa dan Bali diterapkan pada 3 sampai 20 Juli 2021.

Perubahan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021, tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali.

1. Tidak mengadakan kegiatan peribadatan selama PPKM Darurat.

Perubahan tersebut khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, tentang PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu aturan yang direvisi adalah terkait rumah ibadah selama masa PPKM Darurat. Dalam aturan yang terbaru, pemerintah tidak lagi mewajibkan rumah ibadah ditutup sementara. Tetapi meniadakan ibadah di tempat ibadah.

"Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," tulis salinan tersebut.

Sebelumnya disebutkan, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.


2. Resepsi pernikahan dilarang


Selain tempat ibadah, juga ada revisi aturan terkait hajatan atau pernikahan. Jika sebelumya, pemerintah mengizinkan warga melaksanakan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat dengan syarat dihadiri maksimal 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan ketat, kini pemerintah melarang hajatan.

"Huruf k: pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat," tulis salinan tersebut.


3. Presiden Jokowi terapkan PPKM Darurat untuk tekan laju virus COVID-19


Sekadar informasi, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk merespons kasus COVID-19 yang terus melonjak setiap harinya belakangan ini.

"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga, Pak Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," kata Jokowi dalam Munas Kadin, yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021). (sumber : idntimes.com)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved