arrow_upward

Paska Diberlakukan PPKM, Menag akan Revisi Aturan Salat Idul Adha

Jumat, 02 Juli 2021 : 10.57
Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta,  Analisakini.id- Kementerian Agama akan merevisi edaran penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 Hijriah dan kurban usai diberlakukannnya PPKM.

"Kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resminya yang dikutip, Jumat (2/7/2021).

Diketahui, kebijakan PPKM Darurat mengatur bahwa seluruh tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Yaqut pun membantah anggapan tempat ibadah ditutup, sementara tempat wisata masih dibuka pemerintah. Menurutnya, semua fasilitas umum, seperti taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.

"Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," ujarnya.

Selain itu, Yaqut mengatakan seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah dan madrasah juga dilaksanakan secara online. Pihaknya mendukung penerapan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran virus corona.

Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Kurban Di Masa Pandemi Covid-19.

Edaran itu salah satu poinnya mengatur Salat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid di daerah berstatus zona merah dan oranye penyebaran virus corona ditiadakan.

Sementara itu, Salat Idul Adha secara berjemaah di lapangan terbuka atau di masjid/musala di luar zona merah dan oranye atau yang dinyatakan aman dari Covid-19 diizinkan. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved