arrow_upward

Mulai Besok, Pengetatan PPKM Diberlakukan di Padang, Ini yang Dilarang

Rabu, 07 Juli 2021 : 18.22

Walikota Padang Hendri Septa.

Padang, Analisakini.id-Mulai besok, Kamis (8/7/2021), pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan di Padang. Walikota Hendri Septa mengeluarkan surat edaran terkait PPKM ini dan berlaku hingga 20 Juli mendatang.

 “Sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat dan kita sudah membicarakannya dengan unsur forkopimda dan stakeholderl lainnya maka di Padang diterapkan pengetatan PPKM,” ujar Hendri Septa, Rabu (7/7/2021).

Dalam surat edaran nomor 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang Pengetatan PPKM Pencegahan Pandemi Covid-19 tertanggal 7 Juli yang ditujukan kepada kepala SKPD di lingkungan Pemko, Camat, pelaku usaha, pengurus rumah ibadah dan masyarakat Padang, Walikota menjelaskan ada beberapa yang mesti dilaksanakan dan dipatuhi selama PPKM.

Dalam edaran itu, terdapat sejumlah aturan atau kegiatan yang dilarang saat Pengetatan PPKM ini. Di antaranya pelaksanaan belajar mengajar (sekolah, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online. Kemudian pelaksanaan kegiatabn di tempat kerja/perkantoran, diberlakukan 75 persen bekerja di rumah (WFH) dan 25% bekerja di kantor dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 perse dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kemudian, untuk makan di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00. Selanjutnya, mal dibolehkan dibuka hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. 

Untuk pelaksanaan kegiatan ibadah (masjid, mushalla, surau, gereja, pura, vihara dan tempat ibadah lainnya) dapat dilaksanakan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Lalu pelaksanaan shalat Idul Adha hanya diperbolehkan di masjid dan mushalla/surau bagi jemaah yang berada di sekitar perumahan/pemukiman dengan penerapkan prokes ketat.

"Khusus pelaksanaan kurban, panitia kurban mengantarkan daging kurban kepada masyarakat yang menerima kurban untuk menghindari kurban,' kata Walikota.

Kemudian semua fasilitas publik ditutup sementara, seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup juga sementara. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara pula. Sedangkan untuk transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. 

Masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut di atas dikenakan sanksi sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.  (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved