arrow_upward

Kemendagri : Akan Berhentikan Bupati Pessel Rusma Yul Anwar Sementara Bila Ditahan

Kamis, 08 Juli 2021 : 10.42

 

Akmal Malik.

Jakarta, Analisakini.id-Pro kontra terkait kasus yang menimpa Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar disikapi Kemendagri. Kemendagri menegaskan, akan memberhentikan sementara Risma Yul Anwar sebagai Bupati jika ditahan dan Wakil Bupati otomatis menjadi Plt.Bupati.

"Kami akan berhentikan sementara bila ditahan, dan Wabup menjadi Plt Bupati. Artinya, selanjutnya bola ada di DPRD jika mau dilanjutkan dengan pemberhentian tetap sesuai ketentuan pasal 78 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Kamis (8/7/2021).

Akmal menjelaskan kasus Bupati Pesisir Selatan adalah tuntutan atas pelanggaran Pasal 109 UU No. 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1  tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Dalam proses peradilan, putusan Pengadilan Negeri Padang No. 642/Pid.Sus-LH/2019/PN.Pdg tanggal 13 Maret 2020 bahwa Sdr. Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dan dijatuhkan pidana penjara 1  tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. 

Lalu Rusma Yul Anwar melakukan banding. Tiba di putusan banding pada Pengadilan Tinggi Padang No. 88/PID.SUS-LH/2020/PT PDG tanggal 30 April 2020, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang. 

Upaya kasasi pun ditolak oleh Mahkamah Agung dengan Putusan No. 31 K/PUD.SUS-LH/2021 tanggal 24 Februari 2021. Dengan demikian putusan atas kasus tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap (incracht). 

Terkait dengan putusan tersebut, maka pada Pasal 164 ayat (8) UU No. 10/2016 menegaskan dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Selanjutnya pada Pasal 83 ayat (1) UU No. 23/2014 memuat pengaturan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia".

"Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sesaat setelah pelantikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 164 ayat (8) UU No. 10/2016 dapat dilakukan jika tuntutan pidananya terkait dengan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 83 ayat (1) UU No. 23/2014," katanya.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap telah memvonis Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd pidana penjara 1 tahun dan denda Rp1 miliar, subsidair 3 bulan penjara. Adapun ancaman hukuman pada saat persidangan atas pelanggaran Pasal 109 UU No. 32/2019 adalah paling lama 3 tahun. Dengan demikian pelanggaran pidana administratif lingkungan hidup ini tidak masuk kategori sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) UU No. 23/2014.  

Dalam hal Rusma Yul Anwar, melaksanakan hukuman pidana kurungan (terpidana) maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sampai dengan masa hukuman pidananya selesai. Selanjutnya Wakil Bupati Pesisir Selatan melaksanakan tugas sebagai Bupati. 

"Potensi pemberhentian Bupati Pesisir Selatan dapat saja terjadi jika DPRD Pesisir Selatan menggunakan hak politiknya dengan mekanisme Pasal 80 UU No. 23/2014,"jelas Akmal.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved