Pasaman Barat, Analisakini.id - Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/2019 mengenai Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian akan berdampak negatif kepada industri perkebunan terutama sawit. Aturan ini mengakomodir putusan MK 138/2015 mengenai pengujian UU Perkebunan No 39/2014.
Permentan yang ditandatangani Amran Sulaiman pada 14 Januari 2019 ini semakin membuat rumit mekanisme perizinan untuk pembangunan lahan kebun. Sebab, kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Budidaya tidak akan berlaku apabila kebun belum berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Setelah berlakunya aturan ini, maka untuk pemberian IUP (red- Izin Usaha Perkebunan) budidaya dan pengolahan. Pengusaha diwajibkan punya HGU (Hak Guna Usaha) dulu.
Kewajiban mengantongi HGU ini terdapat dalam pasal 9 yang berbunyi komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, untuk usaha budi daya tanaman perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan sejumlah persyaratan salah satunya Hak Guna Usaha.
Atas dasar itulah, PT. Berkat Sawit Sejahtera (BSS) yang terletak di Jorong Simpang Tiga Alin, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat melakukan pengurusan perizinan mulai dari tingkat bawah.
"Iya, kita sekarang sedang memgurus seluruh perizinannya, mulai dari paling bawah. Karena, kita patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia ini," kata Legal Humas PT. BSS, Rido, kepada Analisakini.id, Rabu (7/7/2021).
Dijelaskannya, lahan perkebunan yang dimiliki PT. BSS tersebut langsung berdampingan dengan Pabrik Kelapa Sawit PT. BSS itu sendiri. Jadi, walaupun luasnya dibawah 100 hektar, pihaknya tetap profesional dan patuh terhadap aturan. Namun diakui, sekarang perizinannya masih dalam pengurusan.
"Izin lokasi sudah ada, sekarang sudah masuk ketahap perizinan lainnya. Semoga, dalam pengurusan ini berjalan lancar dan bisa selesai secepatnya. Sehingga, kita bisa perbaiki kebun tersebut dengan baik," ujarnya. (bis)