Gubernur Sumbar Mahyeldi. |
Bukittinggi, Analisakini.id- Potensi Zakat, Infak, Sadaqah dan Wakaf uang (ZISWaf) sebagai dana umat tentunya di Sumatera Barat amatlah besar dengan falsafah Adat Basandi Syarak- Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dengan penduduk 98 % beragama Islam. Dalam budaya di nagari sebagai kecintaan orang minang membangun kampung halaman selalu badoncek, berkirim uang apakah berupa zakat, infak dan sadaqah serta berwakaf terhadap pembangunan rumah ibadah atau pembangunan kegiatan sosial kemasyarakat baik perorangan ataupun kelompok.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dalam Webinar Diskusi Publik dengan aplikasi metting zoom handphone, tema Meningkatkan Kinerja Pemerintah Daerah dengan Mengoptimalkan Potensi ZISWaf dan Ekonomi Syariah, di Bukittinggi, Sabtu ( 3/7/2021).
Gubernur Sumbar juga ungkapkan kondisi pemanfaatan ZISWaf dan ekonomi syariah di Sumatera Barat belum maksimal karena masih kurang sosialisasi dan pemahaman yang masih beragam.
"Oleh karena itu diharapkan para pakar yang tahu dan paham ZISWaf, terutama dukungan para alim ulama, ninik mamak, bundo kanduang dan dai menyampaikan kepada anak kemenakannya, masyarakat sekitarnya, ajak Mahyeldi.
Ia juga katakan, kebiasaan dan kecenderungan orang Minangkabau dalam hal jual beli dan kerja sama dengan prinsip bagi hasil telah ada sejak budaya Minangkabau lahir.
"Ini juga didukung dengan pernyataan dari World Giving Indeks Report 2019, Indonesia termasuk salah satu negara yang paling dermawan. Potensi ini menjadi strategi optimalisasi pengumpulan dana ZISWaf. Terbukti dari data Badan Amal Zakat Nasional Provinsi Sumatera Barat, dimana pada tahun 2019 hingga tahun 2020 bisa mengumpulkan sebanyak Rp. 239,003 Miliar," ungkapnya
Mahyeldi juga tambahkan, pada 2021, jumlah ini diestimasi bisa naik mengingat potensinya yang cukup besar di daerah dan hal ini merupakan potensi yang harus dikelola.
"Instrumen-instrumen ekonomi di Sumatera Barat yang ada, bisa menjadi penguatan Ekonomi Syariah di Sumatera Barat, seperti Pemerintahan Nagari, Koperasi Syariah, prospek wisata berbasis syariah, baragiah ka kampuang serta sinergi dan kolaborasi ekosistem keuangan syariah di Sumatera Barat," katanya.
Ia juga harapkan , apabila ke potensi dana umat tersebut digarap dan dikelola dengan optimal, maka ini merupakan potensi yang besar yang bisa diandalkan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan sosial dan ekonomi, mengurangi beban fiscal pemerintah, dan memberikan sumbangsih terhadap pembangunan infrastruktur di daerah.
"Saat ini banyak UMKM mengalami kelesuan dan sulit mendapatkan modal kembali untuk menggerakkan usahanya sebagai dampak dari covid-19. Sektor per-bankan tidak berani juga memberikan dukungan modal pada UMKM di saat UMKM kondisinya sulit seperti saat ini, karena ada ketakutan pinjaman itu tidak bisa dikembalikan. Dalam kondisi seperti inilah saatnya potensi ZISWaf ini kita berdayakan dan kita optimalkan untuk mendorong bangkitnya ekonomi masyarakat," harapnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong pemanfaatan potensi ZISWaf secara optimal dalam memajukan pelaksanaan pembangunan baik di nagari-nagari, kabupaten dan kota se Sumatera Barat, sesuai aturan yang berlaku. Potensi ini juga bahagian dari meningkatkan peran serta masyarakat Sumatera Barat dalam memajukan pembangunan daerah.
Zakat, Infak dan Sedekah sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah : Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedangkan sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum.
Tujuan Pengelolaan Zakat diatur dalam Undang-Undang bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, dan untuk meningkatkan manfaat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Wakaf diartikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta bendanya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah, sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004.
Tujuannya untuk memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dalam Acara Dialog Publik tersebut juga ada beberapa narasumber , Sigit Pramono, Ph.D, CA, CPA (Ketua Syariah Economic dan Bank Institute), Dr. M.R. Khairul Muluk (Ketua Lab Governance, FIA Unibraw), Ubaidillah, M.SE (DRD DKI Jakarta) yang juga diikuti oleh para perantau dan masyarakat Sumbar.(***)