arrow_upward

84 Ribu Pekerja Pusat Perbelanjaan Terancam PHK Jika PPKM Darurat Diperpanjang

Jumat, 02 Juli 2021 : 18.16

 


Jakarta, Analisakini.id- Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memperkirakan 84 ribu pekerja berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang dari 20 Juli 2021.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, saat ini jumlah karyawan atau pekerja pengelola pusat perbelanjaan sekitar 280 ribu orang, belum termasuk karyawan para penyewa.

"Jika PPKM Darurat diperpanjang, maka akan ada potensi PHK, kurang lebih 30 persen (84 ribu pekerja)," kata Alphonzus, Jumat (2/7/2021) seperti dikutip dari wartakotalive.com.

Menurutnya, tahun ini akan lebih berat dari 2020, karena para pelaku usaha sudah tidak memiliki dana cadangan lagi untuk bertahan akibat pandemi dan adanya pembatasan.

"Dana cadangan sudah terkuras habis selama tahun 2020, yang mana digunakan hanya sebatas untuk supaya bisa bertahan saja," paparnya.

Namun, kata Alphonzus, pengelola pusat perbelanjaan akan berusaha mempertahankan pekerja semaksimal mungkin, meski tidak beroperasional saat PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli 2021.

"Tapi jika penutupan operasional terus berkepanjangan, maka akan banyak pekerja yang dirumahkan."

"Dan jika keadaan semakin berlarut, maka akan banyak terjadi lagi PHK," tutur Alphonzus.

Sebelumnya, Presiden Joko widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Kamis (1/7/2021).

PPKM darurat berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, atau tepatnya di 122 kabupaten/kota di 7 provinsi. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved