arrow_upward

Terpidana Kasus Sabu-sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati, PAN : Bisa Jadi Preseden Buruk Pemberantasan Narkoba di Indonesia

Selasa, 29 Juni 2021 : 21.06

 

Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si

Jakarta, Analisakini.id-Anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengaku kaget dan menyatakan sangat  kecewanya mengetahui 6 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 402 kg oleh Pengadilan Tinggi Bandung bisa lolos dari jerat hukuman mati. Ini mengusik rasa keadilan dan bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia terkait narkoba. 

Sebelumya vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri Cibadak pada tanggal 6 April 2020 adalah hukuman mati dan sangat pantas di terima oleh para pelaku. Karena penyebaran narkoba termasuk kejahatan luar biasa. 

Sementara itu pihak berwajib yang telah bekerja keras membekuk jaringan pengedar narkoba internasional  terdiri dari  warga Iran, Pakistan dan Indonesia seakan terabaikan dengan  pengurangan hukuman yang dijatuhkan oleh PT (Pengadilan Tinggi) Bandung menjadi hanya belasan tahun. Terlebih lagi tidak sebanding dengan banyaknya jumlah barang haram yang  diselundupkan ke Indonesia, ungkap Guspardi saat dimintai tanggapannya via telpon, Selasa (29/6/2021).

Tentu hal ini menimbulkan tanda tanya besar  dari berbagai kalangan masyarakat. Ada apa dibalik putusan banding yang membatalkan hukuman mati sebelumnya dan hanya  menjatuhkan vonis belasan tahun kepada tersangka kasus narkoba 402 kg sabu ini. 

Apalagi  barang haram yang dikemas mirip bola diselundupkan ke Indonesia oleh jaringan internasional sehingga penegakan hukumnya butuh perlakuan khusus dan maksimal seperti hukuman mati. 

"Tujuannya bukan sekadar hanya  memberikan hukuman yang setimpal dan memberikan efek jera semata. Yang lebih utama negara mempunyai tanggung jawab melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi  bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang mempunyai daya rusak yang luar biasa ini," ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. 



Legislator dapil Sumbar 2 itu menambahkan,

masih ada peluang melakukan upaya hukum selanjutnya. Jaksa penuntut diharapkan melakukan upaya kasasi  terhadap putusan ini, sehingga terpidana bisa kembali di vonis hukuman mati sesuai putusan awal. 

Hal ini demi keadilan dan  melindungi kepentingan generasi anak angsa yang lebih besar lagi. 

Disamping itu Mahkamah Agung semestinya juga turun tangan dengan memeriksa lebih lanjut terhadap putusan dan hakim tinggi yang memutus perkara yang sangat berbeda dengan putusan sebelumnya. 

"Selain itu saya berharap Komisi Yudisial (KY) agar terus melakukan pengawasan yang intensif dan berkesinambungan terhadap hakim-hakim yang berpotensi berperilaku menyimpang," pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut. 

Sebelumya hakim di Pengadilan Tinggi Bandung telah membatalkan vonis hukuman mati ke enam terpidana kasus narkotika dengan barang bukti 402 kilogram sabu. Meskipun, pada persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak, para tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) dan bagian dari jaringan narkoba internasional tersebut sudah dijatuhi hukuman mati. 

Penyelundupan sabu 402 kg ke Indonesia melalui Sukabumi, Jabar, digagalkan Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020. Narkotika golongan I senilai Rp 400 miliar lebih itu diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola. 

Sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia dibekuk.Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memvonis 13 terdakwa dengan hukuman mati. Hanya Risma Ismayanti yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. 

Banding yang diajukan kuasa hukum para terdakwa ke PT Bandung meloloskan 6 terpidana dari hukuman mati. Illan, Basuki Kosasih dan Sukendar masing-masing dihukum 15 tahun penjara. Sedangkan Nandar Hidayat, Risris Risnandar dan Yunan Citivaga divonis 18 tahun penjara. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved