arrow_upward

Sekda Nias Utara Dicopot dan Masuk Rumah Sakit Jiwa Usai Ditangkap Pesta Narkoba

Sabtu, 19 Juni 2021 : 10.56
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (kiri) menginterogasi Sekretaris Daerah Nias Utara Yafeti Nazara saat merilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolrestabes, Medan, Sumatera Utara, Senin (14/6/2021). Seorang ASN yang menjabat sebagai Sekda di Nias Utara bersama 71 orang lainnya terjaring razia oleh Polrestabes Medan di KTV 201 Karaoke Bosque pada Minggu (13/6) malam dengan sejumlah barang bukti pil ekstasi.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI


Medan, Analisakini.id--Sekda Nias Utara Yafeti Nazara dicopot dari jabatannya dan masuk rumah sakit jiwa setelah ditangkap pesta narkoba di karaoke Bosque Jalan Adam Malik Medan.

Menurut Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, pencopotan Yafeti Nazara sebagai Sekda berlaku mulai Jumat (18/6/2021).

Adapun pencopotan Yafeti Nazara sebagai Sekda Nias Utara tertuang dalam surat Nomor: 800/152/K/Tahun 2021.

Amizaro Waruwu menjelaskan, setelah dicopot sebagai Sekda Nias Utara, maka Yafeti Nazara tidak lagi mendapatkan hak dan kewajiban sebagai pejabat Pemkab Nias Utara.

"Pelaksana hariannya ada pak Polo Harefa dari staf ahli," kata Amizaro Waruwu, Jumat (18/6/2021) seperti dikutip dari tribunmedan.com.

Dia menjelaskan, keputusan ini diambil karena perbuatan Yafeti Nazara mencederai pemerintahan Kabupaten Nias Utara.

"Artinya dengan kejadian yang terakhir ini, pemberitaan di media kita sudah tahu bersama bahwa Pak Sekda itu tertangkap di hiburan malam dan memang dia pakai narkoba sebagaimana konferensi pers dari Kapolrestabes Medan," ucapnya.

Terpisah, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan mengatakan bahwa Yafeti Nazara akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Profesor Ildrem.

Alasannya, Yafeti Nazara akan menjalani rehabilitasi di sana.

"Setelah assesmen di BNN, akan digeser ke panti rehab sesuai dengan penunjukan dari BNN," kata Oloan.

Dia mengatakan, assesmen dilakukan sejak beberapa hari lalu.

Alasannya, polisi ingin kasus Yafeti Nazara ada kepastian hukum.

"Yang satu room dengan beliau kan semuanya. Ada kepastian supaya bisa disediakan tempatnya," ujarnya.

Oloan menegaskan selain Sekda Nias Utara, ada juga sembilan orang lainnya yang dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Profesor Ildrem.

"Semuanya di assesmen. Hasilnya sembilan orang direhab inap. Kemudian selebihnya, dari 54, yakni 45 orang lainnya wajib lapor,"

"Wajib lapornya nanti mereka di BNN. Tapi dalam rangka rehabilitasi juga," lanjutnya.

Ia pun menjelaskan sembilan orang tersebut termasuk perempuan yang menemani Sekda Nias Utara.

"Tapi di dalam room yang bersama Sekda Nias ada satu yang negatif. Yang jaket kuning. Itu sudah kita kembalikan ke keluarganya," jelas dia.(***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved