arrow_upward

Sejak 1 Juni, 2.837 THL di Pasbar Dirumahkan, Alasannya Ini

Selasa, 08 Juni 2021 : 23.31

 

Risnawanto.

Pasaman Barat, Analisakini.id-Semua tenaga harian lepas (THL) yang berjumlah ribuan di Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) ternyata telah dirumahkan sejak 1 Juni 2021. Hal itu diakui Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Risnawanto.

Menurut dia, kebijakan itu diambil sebagai langkah efektivitas kerja para THL serta efisiensi anggaran. Sebab, banyaknya jumlah THL selama ini telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Republik Indonesia Nomor: 37.B/LHP/XVIII.PDG/06/2020.

“Jumlah THL itu mencapai 2.837 orang yang terus bertambah dari tahun ke tahun. Menurut BPK pengendalian dan pengelolaan THL itu sendiri tidak memadai. Makanya tahun 2020 yang lalu, BPK telah merekomendasikan untuk ditinjau ulang kembali mengenai Analisis Jabatan (Anjab) masing-masing THL itu sendiri, agar efektivitas kerja dan efisiensi anggaran dapat terlaksana baik,” kata Risnawanto Senin (7/6/2021) seperti dikutip dari padangkita.com.

Dia menegaskan, kebijakan itu tidak serta-merta memberhentikan THL secara keseluruhan. Namun, lanjut dia, ada pengkajian analisa jabatan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memakai THL sehingga, akan ada sebagian THL yang akan dipertahankan.

“Saat ini masing-masing OPD masih melakukan pendataan berdasarkan Anjab yang ada. Nanti setelah kita terima pengajuannya, maka akan kita sampaikan ke pemerintah pusat untuk persetujuannya, apabila disetujui maka mereka (THL) akan kembali kita panggil,” jelasnya.

Risnawanto menyebutkan, Pemerintah Daerah hanyalah perpanjangan tangan Pemerintah Pusat. Terkait dengan pengangkatan THL, sejak diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Lain di Lingkungan Instansi Pemerintah dilarang mengangkat Pegawai non-PNS dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

“Kalau kita merujuk kepada peraturan pemerintah itu, maka tidak ada dasar kita untuk mengangkat THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Itu artinya, saat ini kita belum memiliki regulasi atau produk hukum daerah, baik dalam bentuk Perda atau Peraturan Bupati yang mengatur tentang mekanisme tersebut,” papar Risnawanto.

Namun, lanjut dia, berdasarkan Pasal 96 angka (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 maka pegawai non-PNS yang telah bertugas sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun. Di Pasbar sendiri terkendala pada anggaran yang tersedot akibat refocusing penanganan Covid-19.

“Memang benar anggaran untuk tahun 2021 itu sudah ketok palu pada 2020 yang lalu. Namun perlu kita ketahui, bahwa anggaran yang dulunya sudah masuk kas daerah dari pusat secara penuh, untuk saat ini anggaran tersebut terbatas. Anggaran itu ada yang ditarik kembali oleh Pemerintah Pusat untuk penanganan Covid-19, termasuk salah satunya anggaran untuk gaji THL yang hanya direalisasikan untuk gaji lima bulan saja,” ungkap Risnawanto.

Risnawanto tidak memungkiri keinginannya agar seluruh THL ini kembali bekerja. Namun karena terikat dengan anggaran dan kemampuan keuangan daerah yang tidak memadai, terpaksa ada pengurangan. Namun, kata dia, bukan tanpa solusi, di mana penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

“Menurut hemat saya, peluang dibukanya penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu peluang yang bisa diambil dan hal itu tentu akan jauh lebih baik daripada bertahan sebagai THL,” tuturnya.

Ia meminta masyarakat tidak menyalahartikan kebijakan soal THL, yang disebut Bupati dan Wakil Bupati akan menyengsarakan rakyatnya dengan kebijakan merumahkan THL ini.

“Tentu tidak mungkin kami akan menyengsarakan rakyat kami, akan tetapi hal ini harus kami lakukan agar apa yang diharapkan masyarakat bisa kami wujudkan dan kami berharap agar hal ini tidak dipolitisasi, sehingga nantinya hanya akan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.” (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved