arrow_upward

Ratusan Anggota Koperasi Sungai Aur Resah, Ini Sebabnya

Minggu, 13 Juni 2021 : 18.22
Surat pernyataan sejumlah anggota koperasi Sungai Aur. (ist)

Pasaman Barat, Analisakini.id - Ratusan anggota Koperasi Sawit Bosa Sungai Aur Manjunjung Bilang (KSBSAMB) mulai resah. Soalnya, ada surat pernyataan anggota yang beredar.

Yang mana, surat pernyataan itu bertuliskan semata - mata anggota yang meminta pengurus yang berakhir masanya jabatannya untuk dilanjutkan sebagai pengurus. Namun anehnya, surat itu memakai kepala surat Koperasi KSBSAMB.

"Kita curiga, apa maksud surat yang beredar itu. Padahal, anggota tidak satupun yang membuat. Namun, tiba-tiba surat itu beredar dan sudah ada anggota yang mengisi dan ditanda tangani diatas matrai 10.000," kata ninik mamak setempat yang juga anggota koperasi, Zamrudi, kepada Analisakini id, Minggu (13/6/2021).

Dijelaskan Zamrudi, sekarang pengurus KSBSAMB sedang kosong, setelah pengurus periode 2016 - 2021 berakhir per tanggal 30 Mei lalu dan ini sesuai yang tertuang dalam surat berita acara yang ditanda tangani oleh Diskoperindag dan UKM Kabupaten Pasaman Barat atas nama Wafriman. SH selaku atas nama Kepala Dinas.

"Artinya, tidak ada lagi kewenangan siapapun selain terbentuknya pengurus baru untuk pencairan dana hasil Tandan Buah Segar (TBS) ke rekening masing-masing anggota," sebutnya.

Sama diketahui, masa kepengurusan sesuai AD/ART KSBSAMB bab 7 pengurus pasal 17 ayat 1 menjelaskan, pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 tahun.

Dalam hal itu, Ketua Kelompok tani yang tergabung didalam KSBSAMB beserta ninik mamak dan seluruh anggota sudah melayangkan surat dan berkoordinasi dengan Dinas Koperindag dan UKM serta ke Bupati Pasaman Barat.

"Diskoperindag dan UKM sudah mengarahkan agar membentuk panitia dalam melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) nantinya, dan arahan tersebut langsung ditindaklanjuti, rapat panitia akan diadakan besok, Senin (13/6/2021) di SD 06 Jorong Sungai Aur," terangnya.

Mereka sangat menyesalkan atas adanya surat pernyataan anggota yang beradar itu. "Surat itu tidak seharusnya beredar begitu saja, tapi harus dirapatkan," tegasnya.

Sekarang, surat pernyataan itu sudah ada yang menarik kembali, karena anggota itu merasa dibodohi.  "Dalam hal ini, kita akan bicarakan lebih jelas besok, disaat rapat pembentukan panitia," lebih tegasnya.

Setelah dikonfirmasi Nazrizal, selaku yang diangkat sebagai ketua KSBSAMB sejak 30 Mei 2016 itu membantah, dirinya belum habis masa jabatan. 

"Jabatan itu berakhirnya pada awal 2022 nanti bukan bulan Mei 2021," tegasnya dengan singkat. 

Secara terpisah, Plt Kepala Dinas Koperindag dan UKM Pasaman Barat, Sukarni. AP. M. Si saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih mencari kebenaran terkait masa kepengurusan KSBSAMB. Karena, dia juga sudah mendapatkan informasi terkait keinginan RAT mereka.

"Kita telusuri dulu, sesuai berita acara pengangkatan sebagai pengurus periode 2016 - 2021 itu," sebutnya singkat. (bis).

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved