arrow_upward

Polda Sumbar Kejar Mucikari Prostitusi Daring di Padang

Senin, 14 Juni 2021 : 17.01

Kombes Pol. Satake Bayu

Padang, Analisakini.id-Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat masih mendalami kasus prostitusi daring di sebuah hotel berbintang Kota Padang untuk mencari muncikari dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu di Padang, Senin (14/6/2021), mengatakan petugas masih melakukan pengembangan untuk menemukan mucikari dari tiga wanita dalam kasus tersebut.

"Kami terus lakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini," katanya seperti dilansir dari antara.com.

Ia mengatakan bahwsa Direktorat Reserse Kriminal Umum mengungkap kasus prostitusi daring di Kota Padang yang melibatkan anak di bawah umur.

Dari penggerebekan, kata dia, ada tiga wanita yang diamankan petugas pada Kamis (10/6/2021) malam dengan inisial S (20), E (19), dan B (15) yang masih di bawah umur.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait dengan prostitusi daring menggunakan aplikasi Michat, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan, lalu menemukan keberadaan mereka.

"Kami lakukan penggerebekan dan tiga perempuan diamankan, dua warga Padang dan seorang warga Kabupaten Agam," katanya menjelaskan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol. Imam Kabut Sariadi menjelaskan prostitusi daring ini berawal pria hidung belang memesan wanita kepada mucikari menggunakan Michat. Setelah itu, mucikari mengabari ketiga perempuan tersebut.

"Hanya saja mucikari Mr. X tersebut belum tertangkap. Kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat," katanya.

Berdasarkan pengakuan tiga wanita yang diamankan itu, tarif mereka dalam durasi pendek Rp500 ribu. Mereka membayar jasa mucikari Rp100 ribu.

Ia menjelaskan bahwa ketiga wanita tersebut statusnya masih sebagai saksi. Mereka akan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita Andam Dewi, Sukarami, Solok.

"Mereka masih diperiksa penyidik sebagai saksi. Mudah-mudahan mucikari si Mr. X tersebut dapat ditangkap," jelas dia. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved