arrow_upward

Pemberangkatan Haji Indonesia Batal Lagi Tahun Ini, Kenapa?

Sabtu, 05 Juni 2021 : 09.00

 

Effendi.

oleh Effendi

Pemerintah resmi membatalkan keberangkatan Haji 2021. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan keputusan ini pahit namun menjadi  yang terbaik. 

"Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M," kata Menag Yaqut dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun Instagram Kementerian Agama, Kamis (3/6).

Berita duka dan sedih mendalam bagi calon jemaah haji asal Indonesia, tak terkecuali dari Sumbar. Sebab, tahun ini adalah tahun kedua, gagal menunaikan rukun Islam kelima. Apalagi mereka sudah lama menunggu jadwal pemberangkatan itu, sebab daftar tunggu cukup panjang yang mereka lalui.

Beragam informasi pun menyertai dibalik pembatalan pemberangkatan haji 2021. Mulai dari informasi Arab Saudi hanya menerima warga dari 11 negara (tidak termasuk Indonesia) hingga Indonesia berutang ke Arab Saudi.

Di hari yang sama, Duta Besar Duta Besar Pelayan Dua Kota Suci untuk Republik Indonesia, Essam Bin Ahmed Abid Althaqafi juga mengirim surat resmi kepada Ketua DPR RI Puan Maharani soal pemberangkatan haji ini.

Lewat surat tertanggal 3 Juni 2021 itu, Dubes Arab Saudi menyebutkan, merujuk pada pemberitaan yang beredar yang telah disampaikan oleh sejumlah media massa serta media sosial di Indonesia yang menukil pernyataan, Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, yang menyatakan telah memperoleh informasi, bahwa Indonesia tidak memperoleh kuota haji pada tahun ini. 

Lalu pernyataan Ace Hasan Syadzily, Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI, yangmenyebutkan adanya 11 negara yang telah memperoleh kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi pada tahun ini dan Indonesia tidak termasuk dari negara-negara tersebut.

Kata Dubes Arab Saudi, berita-berita tersebut tidaklah benar dan hal itu tidaklah dikeluarkan oleh otoritas resmi Kerajaan Arab Saudi. Di samping itu otoritas yang berkompeten di Kerajaan Arab Saudi,  hingga saat ini belum mengeluarkan instruksi apapun berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun ini, baik bagi para jamaah haji Indonesia atau bagi para jamaah haji lainnya dari seluruh negara di dunia.

Adanya surat Dubes ini dan sudah menyebar pula di berbagai media massa dan media sosial, membuat publik bingung. Satu sisi, pemerintah melalui Menteri Agama RI, resmi tidak memberangkatkan calon jemaah haji asal Indonesia. Di sisi lain, Dubes Arab Saudi untuk Indonesia menyatakan kerajaan Arab Saudi hingga saat ini belum mengeluarkan instruksi apapun berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun ini.

Bagaimana sesungguhnya yang terjadi? Soal surat resmi dari Dubes Arab Saudi untuk Indonesia kepada Ketua DPR RI itu benar, bahwasanya otoritas yang berkompeten di Kerajaan Arab Saudi – hingga saat ini memang belum mengeluarkan instruksi apapun berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun ini.

Soal utang seperti yang beredar di berbagai media, pihak-pihak terkait juga sudah menjelaskan. "Tidak benar kalau ada pihak yang mengatakan bahwa keputusan membatalkan haji ini karena ada utang negara Indonesia ke Arab Saudi seperti pemondokan, katering, dan lain-lain," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam konferensi pers di Kantor Kemenag RI, Kamis (3/6).

"Kami mohon kepada calon jemaah haji tidak perlu risau, tidak perlu gundah gulana karena pembatalan ini. Intinya uang yang bapak ibu setorkan itu sangat aman, dan kalau ada yang mengatakan karena ada utang tidak benar sama sekali," ucapnya.

Bahkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana jemaah haji aman walaupun tak jadi berangkat tahun ini. Kepala BPKH Anggito Abimanyu memaparkan rincian jumlah dana yang terkumpul dari jemaah haji. Dana ini termasuk dari jemaah haji reguler dan khusus.

"Tahun 2020 sebanyak 196.865 jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan dana yang terkumpul semuanya, baik itu setoran awal dan setoran lunas itu adalah Rp 7,05 triliun. Kemudian haji khusus telah melakukan pelunasan sebesar 15.084 jemaah, terkumpul dana baik itu setoran awal maupun setoran lunas sebesar USD 120,67 juta," kata KepalaBPKH Anggito Abimanyu dalam jumpa pers virtual, Kamis (3/6).

Jadi faktor apa yang menyebabkan pemerintah Indonesia memutuskan pemberangkatan haji tahun ini dibatalkan? Faktor pandemi Covid-19 salah satunya. Benarkah? Bisa jadi, sebab pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, melalui upaya penanggulangan pandemi COVID-19. Indonesia saat ini masih pandemi COVID-19.

Tapi ada pula yang bilang, kalau pandemi Covid-19 yang jadi alasan, kenapa Amerika Serikat, yang dinilai sebagai negara terburuk dalam menangani Covid-19, tetapi sekarang diizinkan masuk. Begitu juga dengan Italia yang juga diizinkan.

Korelasi antara penanganan Covid-19 dengan diizinkan masuk oleh Arab Saudi tidak signifikan bahkan cenderung tidak ada korelasinya. Hhmm, benar juga. Bisa diterima logika alasan ini.

Lantas apa penyebabnya? Sebenarnya sudah pernah dilontarkan anggota Komisi VIII DPR, H. Mhd Asli Chaidir saat rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama, Senin (31/5) lalu. 

Kata Asli, dia pesimis pemerintah siap melaksanakan pemberangkatan haji tahun ini. Selain waktu yang tinggal 1,5 bulan lagi, juga melihat banyak kesiapan yang belum bisa difinalisasikan oleh Kementerian Agama.

Benar, banyak kesiapan yang mesti dipenuhi dan dilakukan. Dan itu, rasanya tidak bisa dikerjakan dengan waktu 1,5 bulan. Misalnya saja, tim yang bertugas mempersiapkan segala kebutuhan jemaah, seperti tim akomodasi, tim transportasi, tim konsumsi, tim kesehatan haji  hingga kini belum diizinkan untuk masuk ke Arab Saudi.

Faktor ini sangat mempengaruhi keputusan pemerintah Indonesia untuk membatalkan keberangkatan jemaah. Haji memerlukan persiapan yang matang. Hal ini disebabkan kegiatan haji adalah proses memindahkan sekitar 221.000 orang Indonesia ke luar negeri untuk waktu 40 hari.

Benar sifatnya hanya sementara, tapi ini sama dengan 'migrasi' besar untuk waktu yang cukup lama. Sangat beragam pula yang akan 'migrasi' itu,  mulai yang tua, dewasa, remaja dan ada juga yang sakit sehingga harus pakai kursi roda. Hal ini menuntut, aspek pemenuhan kegiatan ibadah, akomodasi, dan kegiatan pendukung harus disiapkan jauh-jauh hari. 

Melihat hal itu, kita semua harus memaklumi, kenapa pemerintah membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia tahun ini. Pemerintah tidak siap melaksanakannya. Semoga bisa dipahami dan dimengerti. Ke depan, semoga pandemi Covid-19 tidak ada lagi. Dan pemerintah diharapkan berbuat dan berpikir ekstra agar calon jemaah haji Indonesia bisa menunaikan rukun Islam kelima, naik haji ke tanah suci, Makkah. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved