arrow_upward

Langgar Perda AKB, 47 Orang Digiring ke Mapolresta Padang, Didenda Pula

Jumat, 18 Juni 2021 : 16.51
Petugas gabungan Yustisi memberikan sanksi kepada pelanggar saat terjaring operasi Yustisi di sejumlah lokasi di Padang, di Mapolresta Padang, Jumat (18/6)

Padang, Analisakini.id-Sebanyak 47 orang dan satu pelaku usaha dijaring tim gabungan saat operasi ‎Yustisi di sejumlah lokasi di Padang, Jumat (18/6) dinihari.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Padang dan Polresta Padang menyasar, kafe dan tempat kuliner malam di kawasan By Pass, GOR H. Agus Salim dan Jalan Veteran.

"47 orang yang terjaring ini langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk di data dan diberikan sanksi‎," kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.

Alfiadi mengatakan, sesuai edaran Walikota Padang terkait penanganan Covid-19, semua tempat keramaian, seperti resto, rumah makan dan tempat kuliner harus tutup sebelum pukul 22.00 WIB. Upaya ini dilakukan guna memutus penularan Covid-19 di Padang.

Dalam operasi yustisi ini, seluruh yang terjaring diproses sesuai perda nomor nomor 01 tahun 2021 terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Proses penindakan dan sanksi yang dilakukan berdasarkan perwako nomor 29 tahun 2021.

"Sanksinya berupa denda Rp100 ribu tidak memakai masker. Sementara pelaku usaha didenda Rp500 ribu. Data pelanggar prokes juga sudah direkap dalam sistim pelanggaran perda (SIPELADA)," ujar Alfiadi.

Alfiadi mengatakan, sangat diperlukan kesadaran masyarakat untuk mematuhi prokes di tengah pandemi ini. Sehingga hal tersebut bisa memutus rantai penularan Covid-19 di Padang.

Selain itu dia juga berharap tidak ada lagi masyarakat yang terjaring dalam operasi Yustisi ini.

"Kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang terjaring dalam setiap operasi Yustisi ini. Sebab hal ini menandakan masyarakat sudah melakukan perubahan prilaku serta kesadaran dalam mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi," tutupnya.(do)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved