arrow_upward

Disbun Pasaman Barat Minta Perusahaan Kelapa Sawit Wajib ISPO

Selasa, 29 Juni 2021 : 18.28

 


Pasaman Barat,Analisakini.id - Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) Perkebunan Kelapa Sawit dilakukan untuk menjaga lingkungan dan juga menjamin kualitas produk agar bersaing secara global.

Setiap pemilik atau perusahaan pemilik perkebunan kelapa sawit dianjurkan memiliki sertifikat ISPO. Sertifikasi ini dilakukan untuk memastikan pengelola melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik. Perkebunan tidak dikelola dengan merusak lingkungan di sekitarnya.

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Pasaman Barat, Ir. Edrizal, mengatakan sertifikasi ini dilakukan secara berkelanjutan dari tahun ke tahun di Indonesia. 

Sayangnya, tidak semua pengelola memiliki sertifikasi ini, sehingga pengawasan yang tepat tidak bisa dilakukan.

ISPO atau Indonesian Sustainable Palm Oil, merupakan kebijakan yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian. 

Kebijakan ini diambil sejak 2009 untuk membuat minyak kelapa sawit dari Indonesia memiliki daya saing yang besar di pasar global.

Selain itu, minyak kelapa sawit juga harus bisa mengurangi penggunaan bahan bakar fosil yang menyumbang pemanasan global. 

Pemerintah berharap kalau minyak bisa diolah menjadi bahan bakar seperti biodiesel agar ketergantungan semakin menurun seiring dengan berjalannya waktu.

Memberlakukan ISPO juga dilakukan agar semua pengelola perkebunan kelapa sawit memiliki standar yang tepat. Mereka harus menggunakan cara-cara pertanian yang memang diizinkan oleh pemerintah.

Serta mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian No.38 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia. 

"Sistem sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) merupakan prasyarat wajib yang ditetapkan pemerintah untuk perkebunan sawit guna memperbaiki tata kelola sawit yang lebih berkelanjutan," katanya, Selasa (29/6/2021).

Adapun yang harus dilakukan oleh perusahaan ialah : 

- Tata cara membuka lahan kelapa sawit yang baru agar tidak merusak lingkungan di sekitarnya.

- Pembukaan lahan kelapa sawit harus dilakukan dengan sistem yang benar. Tidak dengan melakukan pembakaran lahan. Kalau dengan sistem bakar ini, efeknya akan meluas termasuk terjadinya kabut asap.

- Pemberlakuan AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang dilakukan pelaku usaha. Umumnya akan ada tim yang akan mengecek dan melihat apakah proses ini sudah dilakukan dengan tepat.

- Tidak menggunakan lahan-lahan yang memang dilarang. Lahan seperti lahan gambut dangkal, lahan konservasi atau hutan lindung. Lahan ini harus dihindari karena berkaitan dengan sosial dan budaya.

-Pembangunan pada lahan gambut harus dibuatkan dahulu sistem tata air agar tidak menyebabkan kerusakan.

 Harus ada rencana kerja tahunan atau RKT yang diajukan sebelum pembukaan lahan dilakukan.

- Semua kegiatan pembukaan lahan dilakukan dengan dokumentasi yang tepat. Jadi, tidak ada sesuatu yang ditutupi seperti melakukan pembakaran agar proses berjalan cepat.

Dijelaskan Edrizal juga, ada beberapa kriteria perkebunan yang wajib Ikut Sertifikasi ISPO, dan ini berdasarkan pasal 5 dari Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020.

Seperti, usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit, usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit dan integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit serta usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.

"Di Pasaman Barat ini, ada puluhan perusahaan kelapa sawit, apakah sudah mendapatkan sertifikasi ISPO atau belum, kita tidak pernah tau. Karena, tidak pernah ada laporan ke Disbun Pasbar," sebutnya.

Sekarang kata Edrizal, kita sudah meminta seluruh perusahaan yang ada di Pasaman Barat agar mengikuti kewajiban dalam ISPO. Karena itu syarat wajib yang harus perusahaan lakukan juga sesuai surat dari dirjen perkebunan kepada gubernur dan bupati se indonesia.

"Dalam waktu 6 bulan ini, perusahaan di Pasbar sudah wajib mengajukan ISPO. Kalau tidak bisa kena sanksi, baik itu teguran yang dilakukan secara tertulis berupa surat, denda berupa uang atau lainnya dan usaha kelapa sawit bisa dihentikan sementara waktu serta pembekuan sertifikat ISPO apabila sudah dimiliki dan tidak di jalankan juga bisa terjadi sertifikat ISPO nya dicabut," tegas Edrizal.

Bila perusahaan yang belum mengantongi ISPO tetap tidak mengurus berkas tersebut, dikhawatirkan perusahaan itu terpaksa menjual hasil kebunnya ke perusahaan yang telah mengantongi sertifikat ISPO.

"Jadi, kami meminta kepada perusahaan yang belum mengajukan sertifikasi supaya ssecepatnya mengurus, karena batas waktu sampai Desember nanti," katanya.

Edrizal mengatakan, Dinas Perkebunan memfasilitasi perusahaan yang ingin mengurus sertifikasi ISPO.

"Tapi kita tidak dapat menjamin, apakah tahun depan aturan ini akan tetap sama, karena bisa saja pemerintah pusat atau provinsi menerapkan kebijakan dan aturan baru yang bisa menambah rumit pengurusan sertifikasi," pungkasnya. (bis)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved