Hamdani. |
Padang, Analisakini.id- Sebanyak empat dari 15 pejabat yang memasukkan berkas untuk mengisi calon Sekdaprov Sumbar, tidak lulus seleksi administrasi. Dengan demikian, langkah empat pejabat tersebut terhenti untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu penulisan makalah.
Ketua Panitia seleksi (pansel) Sekdaprov Sumbar, Hamdani yang dihubungi, Rabu (2/6/2021) membenarkan hal itu dan pansel sudah mengumumkan pejabat yang lulus seleksia administrasi yaitu 11 pejabat yang berasal dari lima pejabat Pemprov Sumbar dan 6 pejabat kabupaten/kota.
Hamdani menjelaskan, empat pejabat yang tidak lulus administrasi itu, adalah Jamaludin Malik (Ahli Peneliti Madya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Indra Sakti(Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Kota Pariaman), drh. Erinaldi(Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar) dan Yudesri (Sekda Kabupaten Pasaman Barat).
Ini penyebab mereka tidak lulus seleksi administrasi,
1. Jamaludin Malik (Ahli Peneliti Madya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Berdasarkan hasil penilaian administrasi tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak lulus dalam seleksi administrasi, karena yang bersangkutan masih golongan IV/a dan bukan dalam jabatan fungsional utama.
2. Indra Sakti (Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Kota Pariaman). Berdasarkan hasil penilaian administrasi tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak lulus dalam seleksi administrasi, karena tidak menyertakan fotocopy Pakta Integritas dari Jabatan Terakhir.
3. drh. Erinaldi (Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar). Berdasarkan hasil penilaian administrasi tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak lulus dalam seleksi administrasi karena tidak melengkapi Surat Pernyataan Pejabat Pembina Kepegawaian tentang persetujuan untuk mendaftarkan diri.
4. Yudesri (Sekda Kabupaten Pasaman Barat). Berdasarkan hasil penilaian administrasi tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak lulus dalam seleksi administrasi, karena menandatangani sendiri Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan keterangan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan dari pejabat yang berwenang dan melegalisir sendiri Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir. (***)