Padang, Analisakini.id-Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia lebih setahun lalu, telah menyebabkan timbulnya krisis multidimensi mulai dari sektor kesehatan, sosial, ekonomi dan keuangan. Kondisi ini berpengaruh terhadap kinerja Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (BLU/BLUD), terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
"Padahal, sebagai entitas yang diberikan fleksibilitas untuk mengelola layanan dan keuangan, Satker BLU di satu sisi dituntut mampu untuk lebih mandiri dan berkompetisi secara sehat dengan industri penyedia layanan sejenis," kata Dirjen Perbendaharaan Dr. Hadiyanto saat menjadi keynote speaker pada “Rapat Koordinasi Badan Layanan Umum Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Barat dan Kanwil DJPb Jambi,” yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (17/6/2021).
Namun di sisi lain, satker BLU juga diwajibkan untuk tidak melupakan fungsi sosialnya sebagai institusi pemerintah yang berkewajiban memberikan pelayanan kebutuhan dasar kepada masyarakat seperti kesehatan dan pendidikan.
Menurut dia, tantangan kemandirian dengan kewajiban menjalankan peran sosial inilah yang menjadi pembeda utama antara satker BLU dengan unit usaha swasta sejenis dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Hadiyanto menyebutkan, tingkat kemandirian Satker BLU dari sisi anggaran semakin tahun semakin meningkat. Itu tercermin dari peningkatkan porsi pembiayaan yang bersumber dari PNBP dan berkurangnya ketergantungan anggaran pada alokasi rupiah murni.
Menyikapi tantangan BLU dimasa pandemi, pemerintah lanjutnya, telah merespons kondisi yang terjadi dengan langkah-langkah extraordinary melalui Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang saat ini telah menjadi UU Nomor 2 tahun 2020.
“Dalam UU tersebut diatur bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19, pemerintah dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari dana yang dikelola oleh BLU,” terangnya.
Berbagai kebijakan telah diambil seperti optimalisasi saldo kas BLU dengan refocusing anggaran, Penarikan idle cash BLU, Peminjaman Kas antar BLU, fleksibilitas pembiayaan melalui pinjaman perbankan untuk menutup cash mismatch BLU, dan yang terbaru adalah Transfer Kas antar BLU untuk mendukung penanganan pandemicovid-19 dengan menggunakan sumber dana dari iddle cash BLU lainnya.
Sedangkan narasumber dari Kemenkeu, Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU, Ari Wahyuni menyampaikan kondisi pandemi telah membuat BLU dirumpun kesehatan dan pendidikan harus melakukan penyesuaian layanan dan menghadapi kondisi penurunan kinerja dari sumber pendapatan utama sementara beban operasional semakin bertambah.
"Oleh karena itu, BLU dirumpun Kesehatan dan Pendidikan harus mampu untuk melakukan efisiensi operasional dan semakin adaptif terhadap berbagai perubahan lingkungan eksternal yang bergejolak akibat pandemi Covid-19," katanya.
Dalam kondisi pandemi, sambung Ari Wahyuni, BLU dituntut untuk tetap mempertahankan eksistensi pemberian layanan kepada masyarakat, menjaga soliditas manajemen, memiliki ketahanan finansial yang kuat, dan menjaga keberlangsungan bisnis dengan berbagai inovasi layanan.
Sedangkan, Wakil Rektor IV Unand, Dr Hefrizal Handra menyatakan, pada masa pandemi covid-19, Unand telah melakukan langkah-langkah strategis yang secara konsisten menerapkan manajemen kinerja, memperbaiki efektivitas dan efisiensi anggaran serta melakukan langkah responsif dan antisipatif dalam menghadapi kondisi yang terjadi.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumbar, Heru P. Nugroho menjelaskan, rakor bertemakan “Tantangan Kinerja BLU Dimasa Pandemi” ini dimaksudkan sebagai upaya koordinasi dan sharing pengalaman antar BLU sebagai penyedia layanan dasar publik khususnya di sektor kesehatan dan pendidikan setelah lebih dari satu tahun berjuang menghadapi krisis akibat pandemi Covid-19. Kondisi krisis akibat pandemi tentu menjadi tantangan berat terhadap pengelolaan kinerja layanan maupun kinerja keuangan BLU.
Disebutkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan, BLU dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum mendefinisikan Badan Layanan Umum sebagai instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (***)