arrow_upward

Begini Nasib Konsumen yang Sudah Beli Mobil Sebelum PPnBM 100% Diperpanjang

Senin, 14 Juni 2021 : 17.18

 


Jakarta, Analisakini.id-Diskon PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) 100 persen diperpanjang sampai Agustus. Sesuai usulan Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.

Sebelumnya isentif PPnBM yang diberikan pemerintah pada Maret-Mei 100 persen, kemudian tahap kedua Juni-Agustus hanya 50 persen, dan tahap akhir September-November semakin kecil, yakni 25 persen.

“Kementerian keuangan sudah senada dengan kami, bahwa PPnBM DTP (pajak ditanggung pemerintah) dapat diperpanjang,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (14/6/2021).

Toyota, dan Honda menjadi salah satu brand yang diuntungkan dari relaksasi pajak tersebut, karena cukup banyak produknya. Tercatat ada Toyota Avanza, Rush, Vios, Sienta, Raize. Kemudian Honda Brio RS, Mobilio, BR-V, dan HR-V.

Lantas, bagaimana nasib konsumen yang sudah melakukan pemesanan di awal Juni?

Marketing Direktur PT Toyota Astra Motor, Anton Jimmi Suwandy mengatakan, sebagai produsen akan berkoordinasi dengan diler terkait perpanjangan PPnBM menjadi 100 persen. Serta melakukan evaluasi dari peraturan yang berlaku.

Sehingga masih ada solusi untuk konsumen yang sudah melakukan pemesanan di awal bulan ini saat PPnBM masih 50 persen.

“Soal konsumen pasti kami perhatikan dengan sebaik mungkin. Nanti kami cek detail di PMK (Peraturan Menteri Keuangan), pastinya hak konsumen akan kami perhatikan,” ujarnya seperti dikutip dari 100kpj.com.

Menurut salah satu tenaga penjual diler Toyota Auto2000 yang enggan disebutkan namanya, hingga saat ini banderol mobil yang dijual ke konsumen masih menerapkan kebijakan di awal. Sehingga belum ada penurunan harga kembali.

“Kami masih menunggu informasi dari kantor pusat. Saya belum paham apakah customer yang sudah proses pengajuan faktur di bulan ini mendapatkan keringanan sesuai aturan baru, atau tidak,” kata sales tersebut.

Sementara PT Honda Prospect Motor (HPM) sebagai produsen mobil Honda menerapkan harga yang tidak mengikat di setiap jaringan diler resminya. Sehingga, masih bisa berubah menyesuaikan kebijakan yang berlaku saat ini.

Business Innovation and Marketing PT HPM, Yusak Billy mengaku, masih menunggu arahan pemerintah untuk melakukan perubahan harga. Meskipun dalam SPK (Surat Pemesanan Kendaraan) sudah dijelaskan bahwa harga bisa berubah.

“Kami masih menunggu sampai seluruh instrumn legal sebagai dasar hukum itu dirilis dulu. Baru bisa memberikan komentar. Seperti yang tertulis di SPK kami, harga tidak mengikat sampai ada aturan detailnya keluar,” ujar Billy. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved