arrow_upward

Arteria Dahlan 'Teriak' Bongkar Skandal Impor Emas Rp47,1 Triliun, Kejagung Akui Kesulitan

Selasa, 15 Juni 2021 : 11.23

 

Arteria Dahlan.

Jakarta, Analisakini.id-Politisi PDIP, Arteria Dahlan "berteriak" minta Kejaksaan Agung mengungkap dalam impor emas senilai Rp47,1 triliun.

Namun, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku hal itu sulit jika dikenakan Undang-Undang tindak pidana korupsi alias Tipikor.

Seperti diberitakan Antara News, Anggota Komisi III DPR ini mengatakan ada dugaan skandal impor emas senilai Rp 47,1 triliun melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangeran, Banten.

Arteria Dahlan tegas meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas skandal tersebut.

Dia menyebut potensi kerugian negara atas tindakan tersebut bisa mencapat Rp2,9 triliun.

"Ini bukan uang kecil pada saat kita lagi susah," tuturnya, saat rapat kerja bersama Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (14/6/2021).

Jelas Arteria, bahwa importasi emas itu dikenakan bea masuk 0 persen.

Jika dilakukan secara legas, kata dia, seharusnya dikenakan bea masuk lima persen.

"Ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun. Ada indikasi ini perbuatan manipulasi pemalsuan," jelasnya.

Dia menginformasikan hal yang tidak benar, sehingga produk tidak dikenai bea impor.

"Produk tidak dikenai pajak penghasilan impor," lanjutnya.

Komisi III DPR, Sarifuddin Suding juga mengatakan hal yang sama.

Dugaan penyelewengan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta itu modus baru.

Kata dia, jika biasanya dikenal istilah pencucian uang, sekarang pencucian emas.

"Saya minta ini ditindaklanjuti. Saya kira ini ada modus baru lagi dalam kaitan menyangkut masalah pencucian emas ilegal tapi seakan-akan ini dilegalkan," imbuhnya.

Dia menduga ada delapan perusahaan yang melakukan pencucian emas yang tercatat sama sekali tidak ada impor emas dari Singapura.

Kejagung kesulitan


Di forum yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ali Mukartono mengakui lembaganya kesulit untuk menerapkan Undang-undang Tipikor dalam skandal impor emas di Bandara Soekarno Hatta yang diduga melibatkan petinggi Bea dan Cukai.

"Yang disampaikan Pak Arteria ekspor-impor itu melanggar UU Kepabeanan," jelasnya.

"Oleh karena itu, di dalam saya memproses, seperti bea cukai, saya harus memutar," kata Ali.

Namun Ali mengatakan, pihaknya akan mencoba membuat terobosan hukum baru dan berinovasi dalam menangani perkara tersebut.***



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved