arrow_upward

8 Calon Sekdaprov Sumbar Ikuti Uji Kompetensi di Kantor BKN Jakarta, Siapa Dapat Nilai Tertinggi?

Senin, 07 Juni 2021 : 08.51

 

Ketua Pansel Hamdani bersama Pj.Sekdaprov Benny Warlis, petinggi BKN dan 8 Calon Sekdaprov Sumbar.

Jakarta, Analisakini.id- Sebanyak 8 (delapan) peserta Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat mengikuti uji kompetensi dalam rangkaian test assessment yang dipusatkan di Kantor BKN Pusat Jakarta. Delapan peserta tersebut terdiri dari terdiri 4 Kepala OPD Provinsi, 2 Sekda Kab/kota dan 2 JPT Pratama Kab/Kota setelah dinyatakan lulus pada seleksi administrasi dan penulisan makalah.

Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Hamdani selaku ketua Panitia Seleksi mengatakan, ‘sesuai dengan peraturan BKN No. 26 Tahun 2019, seorang Sekda harus memiliki kemampuan manajerial dan sosial kultural, yang dapat dinilai melalui penilaian kompetensi dengan metode assessment center, dan ini merupakan kewenangan dari BKN untuk penilaian Kompetensi Jabatan Tinggi baik utama maupun madya.

Lebih lanjut dijelaskan, metode Assessment Center menggunakan alat ukur wawancara kompetensi tingkat kompleks, tes psikologi dan ditambah paling kurang 3 (tiga) simulasi tingkat kompleks, untuk mengetahui apakah peserta memenuhi syarat atau tidak untuk bisa lanjut ke tahap wawancara.

‘Kami percaya proses uji kompetensi sangat valid dan objektif mengukur kompetensi seorang sekda’, tutup Hamdani yang didampingi oleh Pj. Sekda Sumatera Barat, Kepala BKD dan Sekretariat Panitia Seleksi.

Dijelaskan Hamdani, sesuai

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil, sesuai Pasal 5 (1) 

Penilaian kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya menjadi kewenangan BKN.

Uji kompetensi dimaksud antara lain

Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi

Delapan Unsur Kompetensi Manajerial meliputi Integritas, Kerjasama, Komunikasi, Orientasi pada Hasil, Pelayanan Publik, Pengembangan Diri dan Orang Lain, Mengelola Perubahan dan  Pengambilan Keputusan

Sedangkan Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

Lalu

 Kompetensi Sosial Kultural adalah Perekat Bangsa

Penilaian Kompetensi manajerial dan sosial kultural yang selanjutnya disebut penilaian kompetensi adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan metode Assessment Center atau metode penilaian lainnya.

Metode penilaian kompetensi adalah cara menilai kompetensi dengan menggunakan alat ukur dan simulasi dalam suatu rangkaian pelaksanaan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

"

Metode Kompleks adalah proses penilaian kompetensi dengan metode Assessment Center menggunakan alat ukur wawancara kompetensi tingkat kompleks, tes psikologi dan ditambah paling kurang 3 (tiga) simulasi tingkat kompleks.

Pengisian jabatan menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas: a. memenuhi syarat; b. masih memenuhi syarat; dan c. kurang memenuhi syarat.

Apabila masuk kategori kurang memenuhi syarat, sudah bisa dipastikan gugur dan tidak lanjut ke tahap wawancara.

Pemetaan jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf b menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas: a. optimal; b. cukup optimal; dan c. kurang optimal.

Kategori nilai memenuhi syarat apabila mencapai prosentase lebih dari atau sama dengan 80 (delapan puluh) ; kategori nilai masih memenuhi syarat apabila mencapai prosentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 68 (enam puluh delapan) sampai dengan kurang dari 80 (delapan puluh) dan kategori nilai kurang memenuhi syarat apabila mencapai prosentase di bawah 68 (enam puluh delapan).(***)


 


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved