arrow_upward

Tindaklanjuti SE Gubernur, Walikota Padang Terbitkan SE Boleh Shalat Id di 3.379 RT, Kecuali di 43 RT Ini

Rabu, 12 Mei 2021 : 20.13

Padang, Analisakini.id-Walikota Padang terbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri, Kamis (13/5/2021). SE ini menindaklanjuti SE Gubernur Sumbar yang diterbitkan Selasa (11/5/2021).

"Di Padang boleh laksanakan shalat Idul Fitri baik di lapangan maupun di masjid/mushalla, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat oleh pihak penyelenggara dan jemaah sendiri," kata Walikota Padang Hendri Septa, Rabu (12/5/2021).

SE nomor 451.305/Kesra-Padang/V/2021 tertanggal 12 Mei 2021 itu menyatakan RT yang berada di zonasi merah dan orange memang dilarang melaksanakan shalat Idul Fitri baik di lapangan maupun di masjid/mushalla untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dan memutus mata rantai penyebarannya.

Bagi umat muslim yang berada di zona RT merah dan orange, dengan sangat terpaksa dianjurkan untuk shalat Idul Fitri di rumah sendiri.

Hendri mengaku sebelumnya, Satgas Covid-19 Provinsi Sumbar menetapkan Kota Padang zone orange dan sesuai SE Gubernur Sumbar sebelumnya, bagi kabupaten/kota yang berada di daerah orange dan merah dilarang pelaksanaan shalat Idul Fitri di lapangan maupun di masjid/mushalla.

Namun itu memunculkan perdebatan dan masukan berbagai pihak. Alhasil SE Gubernur terbaru soal pelaksanaan shalat Idul Fitri diserahkan kepada Bupati/Walikota dengan tetap memperhatikan surat edaran Menteri Agama dan aturan lainnnya.

"Satgas Covid-19 Kota Padang dan Forkompinda menindaklanjuti SE terbaru Gubernur dan disisir lebih dalam soal daerah Covid-19 berdasarkan zonasi terkecil, yaitu RT. Alhasil dari 3.422 RT di 11 kecamatan di Padang, 9 RT masuk zone merah dan 35 RT masuk zone orange. Berarti sebagian besar kawasan RT yaitu 3.379 RT boleh dilaksanakan shalat Idul Fitri di lapangan maupun di masjid/mushalla dengan prokes ketat," kata Walikota. (***)





Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved