arrow_upward

THR ASN di Sumbar Capai Rp177,9 Miliar, Paling Lambat 7 Mei Harus Tuntas Dibayarkan

Senin, 03 Mei 2021 : 23.24
Kepala Kanwil DJPb Sumbar Heru Pudyo Nungroho melihat progres pembayaran THR saat memantaunya di KPPN Padang.

Padang, Analisakini.id-Dana APBN yang dikucurkan untuk pemenuhan pembayaran THR ASN di lingkup Provinsi Sumatera Barat mencapai Rp 177,9 miliar. Angka ini sesuai dengan Pagu Gaji Induk Bulan April 2021. 

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumbar Heru Pudyo Nungroho saat memantau progress penyelesaian pembayaran THR  di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang, Senin (3/5/2021).

Dia menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) THR sudah dapat diajukan oleh Satker yang ada di  Sumatera Barat mulai 28 April 2021 lalu kepada KPPN selaku kantor bayar dana APBN di Daerah. Dalam rangka antisipasi pengajuan pembayaran THR, seluruh KPPN di Sumbar telah diperintahkan untuk memperpanjang jam layanan serta tetap membuka layanan untuk pengajuan SPM THR Satker di hari Sabtu dan Minggu, sehingga pembayaran THR diharapkan dapat tuntas sebelum  7 Mei atau sebelum libur hari raya.   

"Jadi penerimaan THR oleh masing-masing PNS/TNI/Polri dapat berbeda tanggalnya sesuai dengan tanggal pengajuan oleh Bendahara Unit Kerja masing-masing. Jika SPM telah disampaikan unit Kerja masing-masing ke KPPN pada tanggal yang bersangkutan maka PNS diharapkan menerima pembayaran THR pada hari yang sama atau paling lambat hari berikutnya karena pembayaran Gaji PNS bersifat LS (Langsung) ke rekening masing-masing ASN," kata Heru.

Menurut dia, berdasarkan pemantauan progress penyelesaian pembayaran THR Satuan Kerja Kementerian/Lembaga pada 6 KPPN di Sumbar, hingga akhir Minggu, 2 Mei 2021 telah selesai diproses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) THR sebesar Rp 162,5 miliar atau 96,15 %.  Melalui percepatan pembayaran THR diharapkan para ASN dan keluarganya dapat segera berbelanja berbagai kebutuhan persiapan hari raya sehingga dapat membantu perputaran roda perekonomian menjelang lebaran.  


Heru menjelaskan Pemerintah memberikan THR kepada Aparatur Sipil Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan memiliki dua makna strategis yakni selain sebagai wujud penghargaan kepada aparatur negara atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, kebijakan pemberian tunjangan hari raya dan  gaji ke-13 tahun ini juga dimaksudkan untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat dalam menghadapi Idul Fitri 1442H dan tahun ajaran baru 2021/2022 sehingga diharapkan dapat mendongkrak konsumsi dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.  


THR yang dibayarkan pada tahun 2021 kepada ASN Lingkup Provinsi Sumatera Barat masih sama dengan tahun sebelumnya (tahun 2020) yaitu sebesar gaji pokok PNS, Tunjangan Anak/Istri PNS, dan Tunjangan yang melekat pada gaji lainnya. Namun untuk Tunjangan Kinerja, Insentif Kinerja, Tunjangan Profesi Guru/Dosen, Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, dan lainnya yang bukan merupakan Komponen Gaji Induk tidak dibayarkan pada THR 2021 mengingat kondisi keuangan negara saat ini masih dalam dampak pandemi Covid-19.

"

Yang membedakan pembayaran THR 2020 dan 2021 ini adalah pejabat negara dan pejabat struktural setingkat pimpinan tinggi pratama (Eselon 2) kali ini mendapatkan kabar gembira setelah sebelumnya pada 2020 tidak menerima THR sebagai dampak refocusing dan penghematan anggaran yang dilakukan pemerintah demi mempercepat penanganan Covid-19. Jadi semua ASN tahun ini mendapatkan THR meskipun tidak sebesar komponen THR yang pernah dterima pada  2019," terangnya.(ef)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved