arrow_upward

Soal Pelaksanaan Shalat Id, Gubernur Sumbar Serahkan Sepenuhnya pada Bupati/Walikota

Selasa, 11 Mei 2021 : 22.08

 


Padang, Analisakini.id- Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE). Kali ini khusus mengatur pelaksanaan shalat Idul Fitri. SE Nomor 09/ED/GSB/2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah tertanggal 11 Mei itu ditujukan kepada Bupati/Walikota se- Sumbar.

Surat Edaran ini diterbitkan terkait dengan pertanyaan dan masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan SE sebelumnya nomor 08/ED/GSB/2021.

Menurut Gubernur dalam SE terbaru itu, ditegaskan lagi, Bupati/Walikota diminta untuk selalu komunikasi dengan unsur Forkopimda untuk mengambil keputusan yang dianggap penting dan perlu dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.



Kemudian, dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan Bupati/Walikota setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan MUI kabupaten/kota dan Forkopimda.

Untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri di kabupaten/kota agar tetap memperhatikan zonasi kecamatan, kelurahan, nagari, desa, jorong, dusun, RW/RT yang ditetapkan Satgas Covid-19 kabupaten/kota dengan  protokol kesehatan ketat dan mempedomani SE Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H di saat pandemi Covid-19. (***)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved