arrow_upward

Revisi UU Penanggulangan Bencana, Asli Sebut Perlu Dirembukkan Soal Kelembagaan dan Anggaran

Senin, 17 Mei 2021 : 16.59

Anggota Komisi VIII DPR, H. Mhd Asli Chaidir menyampaikan pendapat terkait dengan revisi UU Penanggulangan Bencana dalam raker dengan Mensos, secara virtual, Senin (17/5/2021).  

Padang, Analisakini.id-Anggota Komisi VIII DPR H.MHd Asli Chaidir menyebutkan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Panja Pemerintah perlu duduk bersama untuk merembukkan soal kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan penganggarannya.

"Hingga kini, soal kelembagaan masih belum satu suara antara DPR dan Pemerintah. Dengan kata lain masih beda pendapat. Padahal, di sisi lain, kita juga dibatasi waktu terkait pembahasan revisi UU Penanggulangan Bencana. Jadi mesti ditindaklanjuti segera dengan forum lobi kedua belah pihak," kata Asli dalam rapat kerja (raker) Komisi VIII DPR dengan Menteri Sosial, Senin (17/5/2021) di gedung DPR Senayan, Jakarta.

Asli yang mengikuti raker itu secara virtual menjelaskan, pada 29 Maret 2021, Panja Komisi VIII DPR membuat kesimpulan masih tetap bertahan pada sikap awal yaitu nomenklatur kelembagaan BNPB harus disebutkan secara eksplisit dalam RUU tentang Penanggulangan Bencana sebagaimana UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 

Tetapi, Panja Pemerintah seperti disampaikan dalam Surat Mensesneg 26 Maret 2021 juga bertahan pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Penanggulangan Bencana yang menyebutkan kelembagaan penanggulangan bencana secara umum. 

"Untuk itu, jika hari ini dari paparan Menteri Sosial masih sama dengan sikap yang disampaikan pada 29 Maret 2021, maka perlu dilakukan forum lobi antara pihak Pemerintah dengan pihak DPR agar dicari titik temu terkait pengaturan kelembagaan ini demi peningkatan kualitas pelayanan di bidang kebencanaan," kata Asli.

Selain itu, sebut Asli, Fraksi PAN mendorong untuk dilakukan upaya mencari solusi agar permasalahan penganggaran bidang penanggulangan bencana yang sangat mendesak ini mendapatkan kejelasan pengaturannya.

Aspek anggaran sangat urgen karena terkait dengan cakupan dan sasaran program yang akan dilakukan oleh Lembaga Penanggulangan Bencana di seluruh Indonesia, sehingga penanggulangan kebencanaan dapat lebih baik.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily berharap, Panja Komisi VIII segera mendapatkan solusi atas persoalan tersebut. "Komisi VIII kini sedang merumuskan kembali RUU PB yang merupakan revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang masih berlaku. 

Dia membenarkan belum ada titik temu antara Panja DPR RI dengan Panja Pemerintah mengenai nomenklatur kelembagaan BNPB maupun anggaran penanggulangan bencana."Panja DPR menghendaki anggaran penanggulangan bencana dialokasikan dalam APBN dan APBD minimal 2 persen. Namun, Panja pemerintah masih mengkonsolidasikan anggaran ini dengan kementerian terkait," tutur Ace.

Sebelumnya, target selesainya RUU Penanggulangan Bencana juga telah diungkapkan Ace pada 10 Maret 2021. Ia menargetkan, pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dapat diselesaikan pada masa persidangan IV tahun 2020-2021. 

"Kami berkomitmen bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ini bisa diselesaikan pada masa persidangan ini, bahkan mungkin pada April ini kita harapkan bisa disahkan di dalam Rapat Paripurna DPR RI, itu target kami," kata Ace dalam acara "Penutupan Rakornas Bencana BNPB", secara virtual, Rabu (10/3/2021) sebelumnya (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved