Pasaman Barat, Analisakini.id- Perusahaan harus memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan ataupun masyarakat melalui berbagai kegiatan seperti, Corporate Social Responsibility (CSR) yang tujuannya untuk mengembangkan lingkungan serta memperbaiki kehidupan masyarakat hingga pada proses pembangunan ekonomi.
Pemerintah dan Masyarakat Pasaman Barat kiranya harus mengetahui jika Corporate Social Responsibility (CSR) adalah salah satu kewajiban dari perusahan baik itu perusahaan BUMN, BUMD, Perusahaan Perbankan, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan maupun perusahaan-perusahaan lainnya yang bergerak dalam dunia penanaman modal.
Namun kenyataanya saat ini diduga masih terdeteksi ada beberapa perusahaan yang belum diketahui secara jelas dan terbuka apa telah menggelontorkan dana CSR atau belum dengan baik dan tepat sasaran.
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah kewajiban perusahaan dan bukan kebaikan dari perusahaan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mana termuat dalam pasal 1 ayat (3), pasal 66 ayat (2) dan pasal 74 ayat (1).
Selain dari Ketentuan pasal tersebut mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) termuat juga dalam ketentuan UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mana tertuang dalam pasal 15 huruf (b), dimana keseluruhnya kewajiban bagi Perseroan untuk mewajibakan bagi seluruh Perseroan untuk mengimplementasikan program-program Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut untuk tiap tahunnya.
Seluruh perseroan baik yang bergerak dalam bidang pengelolaan sumber daya alam ataupun penanaman modal lainnya yang ada di Pasaman Barat agar dapat mengimplementasikan program Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut dengan baik yaitu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Dalam menyusun program Corporate Social Responsibility (CSR) baik Perseroan yang bergerak di bidang sumber daya alam ataupun Perseroan yang bergerak di bidang penaman modal lainnya harus memperhatikan beberapa aspek yaitu harus sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat sekitar yang ada di Pasaman Barat.
Khusus perseroan yang bergerak dalam pengelolaan lingkungan harus memperhatikan Ketentuan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan, karena didalam pasal 68 UU No. 32 tahun 2009 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu dan menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup serta menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Ketua LSM Peduli Lingkungan Bumi Andalas (Pelindas) Pasaman Barat (Pasbar), Bisri Batubara mengatakan , pembangunan berkelanjutan adalah tanggung jawab semua pihak.
Pengembangan masyarakat adalah kewajiban semua pihak. Dengan CSR perusahaan, sedikit-banyaknya masyarakat akan merasa terlindungi.
"Hal seperti itu yang sangat diperlukan untuk mengatasi konflik sosial. CSR pun menguatkan reputasi dan bisnis perusahaan itu sendiri," sebut Bisri, Rabu (19/5/2021).
Saat dampak Covid-19 sekarang ini, tindakan-tindakan yang membantu komunitas, sangat diperlukan, salah satunya dari program CsR yang ada Sumatera Barat, khususnya di Pasaman Barat ini.
"Penyelenggaraan atau penyaluran CSR harus tepat sasaran ke masyarakat. Apa pun sektor bisnisnya, CSR-nya harus terasakan oleh masyarakat," tandas Bisri.
Khusus di Pasaman Barat kata Bisri, realisasi CsR perusahaan terhadap masyarakat masih diragukan. Karena, berapa besar yang direalisasikan itu tidak pernah transparan.
"Kita minta kepada seluruh perusahaan yang ada di Pasaman barat ini, agar jujur dalam penyaluran program CsR, karena CSR itu sifatnya berkelanjutan," sampai Bisri.
Ada yang paling diragukan terang Bisri, yaitu perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun. Apakah mereka itu sudah sesuai dalam penyaluran CsR itu, saya rasa belum. Karena, rata-rata masyarakat sekitarnya masih terus mengeluh akan sosial perusahaan tersebut.
"Ini salah satu tugas penting di Komisi II DPRD Pasaman Barat. Jangan diam saja, karena ini menyangkut kesejahteraan masyarakat," harap Bisri.
Di Pasaman Barat ini kata Bisri, ada 8 unit PKS tanpa kebun, diantaranya :
- PKS PT. Rimbo Panjang Sumber Makmur (RPSM).
- PKS PT. Andalas Agro Industri (AAI).
- PKS PT. Sari Buah Sawit (SBS).
- PKS PT. Gunung Sawit Abadi (GSA).
- PKS PT. Agro Wira Ligatsa (AWL).
- PKS PT. Berkat Sawit Sejahtera (BSS).
- PKS PT. Usaha Sawit Mandiri (USM).
- PKS PT. Sawita Pasaman Jaya (SPJ).
Selain itu, adalagi perusahaan lesing atau kredit kenderaan dan Bank serta SPBU. "Apakah semua ini sudah melaksanakan CsR sesuai aturan," tegas Bisri.
Seandainya belum, segeralah bertindak wahai eksekutif, legislatif, atau yudikatif. Karena, bertujuan untuk kesejahteraan masyatakat khususnya Pasaman Barat ini.
"Jangan kita biarkan para investor itu hanya meraup keuntungan saja didaerah kita ini, tanpa peduli dengan masyatakat sekitarnya. Ini tugas penting bagi eksekutif, legislatif, atau yudikatif yang ada di Pasaman Barat ini," pungkasnya.
Pernah dikonfirmasi Sekretatis Daerah (Sekda Pasbar) Yudesri. S. IP. M. Si mengatakan, akan segera mengkoordinasikan persoalan CsR ini dengan instansi terkait dan DPRD Pasbar. Agar ditindak lanjuti bersama demi kesejahteraan masyarakat.
"Kita sedang menyiapkan berkas laporan perusahaan terkait CsR itu semuanya, karena datanya ada di bagian Perekonomian Setda Pasbar," sebut Yudesri.
Selanjutnya juga disampaikan ketua Komisi II DPRD Pasaman Barat, Nazwar. SH, persoalan CsR ini harus cepat dibicarakan. Pasalnya, menyangkut kesejahteraan masyatakat.
"Kitapun akan lebih tegas dalam persoalan CsR ini. Apalagi, persoalan CsR itu sudah diatur dalam Undang-undang," tegasnya. (*)