arrow_upward

Pemerintah Harus Evaluasi Perusahaan Sawit Terkait Kebun Binaan

Kamis, 20 Mei 2021 : 14.25

 

Bisri Batubara.

Pasaman Barat, Analisakini.id- Kehadiran Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) ini, pada awalnya untuk membantu menyerap Tandan Buah Segar (TBS) petani, baik dalam persaingan harga maupun yang lainnya.

Namun, dalam perkembangannya diduga masih jauh dari harapan. Dan ini perlu instansi terkait melakukan evaluasi terhadap aturan yang mengharuskan pabrik tersebut memiliki kebun sendiri atau kebun binaan.

"Peraturaan yang ada saat ini bahwa PKS disyaratkan untuk memiliki kebun sendiri yang mampu memasok pabrik minimal 20 persen," ujar Ketua LSM Peduli Lingkungan Bumi Andalas (Pelindas) Pasaman Barat, M. Bisri Batubara, Kamis (20/5/2021).

Kehadiran pabrik tanpa kebun ini, juga tak sejalan dengan dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Permentan tersebut salah satunya mengatur mengenai keharusan bagi usaha industri pengolahan hasil kelapa sawit memenuhi paling rendah 20 persen kebutuhan bahan bakunya dari kebun yang diusahakan sendiri.

"Apakah pabrik tanpa kebun di Kabupaten Pasaman Barat ini sudah menjalankan aturan itu," tanya Bisri.

Saat ini dari data yang dimilikinya, ada 8 PKS tanpa kebun di Pasaman Barat yang tersebar di beberapa kecamatan, antara lain pabrik kelapa sawit : 

-  PT. Sawita Pasaman Jaya (SPJ) dan PT. Usaha Sawit Mandiri (USM) di Kecamatan Koto Balingka.

- PT. Berkat Sawit Sejahtera (BSS) dan PT. Agro Wira Ligatsa (AWL) di Kecamatan Gunung Tuleh.

- PT. Gunung Sawit Abadi (GSA), PT. Sari Buah Sawit (SBS), PT. Andalas Agro Industri (AAI) dan PT. Rimbo Panjang Sumber Makmur (RPSM) di Kecamatan Kinali.

Sepengetahuan kita, saat pendirian pabrik tersebut dulunya, semuanya telah memenuhi syarat, namun apakah syarat itu berjalan sesuai aturan atau tidak, tentu perlu dievaluasi lagi oleh dinas terkait.

Dalam hal ini, maka peran pemerintah kabupaten sangat penting dalam mengawal kemajuan yang dilakukan oleh PKS tanpa kebun tersebut.

"Selain instansi terkait, kita sangat mengharapkan pengawasan dari Komisi II DPRD Pasaman Barat. Agar, dinas terkait itu tidak main-main," harap Bisri.

Setelah dikonfirmasi Ketua Komisi II DPRD Pasbar, Nazwar. SH, mengatakan seluruh PKS tanpa kebun itu akan segera dipanggil. Dia ingin tahu, sejauh mana kerja sama mereka dengan masyarakat terkait kemitraan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita tidak main-main, karena ini menyangkut kesejahteraan masyatakat. Dan dinas terkait pun tidak boleh lalai dalam hal ini," tegas Nazwar. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved