Jakarta, Analisakini.id - Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan uji materi atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam putusan yang diketok pada 3 Mei 2021 lalu itu pemerintah diminta untuk segera mencabut SKB tersebut. Untuk diketahui perkara uji materi itu diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
Dikeluarkannya SKB tersebut berawal dari kebijakan SMK Negeri 2 Padang yang meminta sejumlah siswi non-muslim untuk memakai jilbab. Aturan tersebut menyita perhatian publik dan pemerintah setelah salah satu siswi menolak mengikuti aturan tersebut.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim lalu meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas ke para pihak yang terlibat. Ia menegaskan, menegaskan sekolah harus tetap menghormati siswa dalam menjalankan keyakinannya masing-masing.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta didik. Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi akhirnya menyatakan permintaan maaf terkait polemik siswi non-muslim diminta berjilbab.
Sebagai kelanjutan respons permasalahan seragam sekolah, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB 3 Menteri terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.
SKB 3 Menteri yang dikeluarkan dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021 diteken pada 3 Februari 2021 lalu. SKB ini memiliki sejumlah keputusan utama yakni:
1. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut:
a. tanpa kekhasan agama tertentu; atau
b. dengan kekhasan agama tertentu,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut.
3. Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan itu, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.
4. Pemerintah daerah dan/ atau kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya wajib mencabut peraturan, keputusan,instruksi, kebijakan, atau imbauan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan/atau kepala sekolah yang bertentangan dengan Keputusan Bersama ini paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Bersama iniditetapkan.
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu:
- Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan;
- Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota;
- Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur;
- Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
6. SKB 3 Menteri ini juga mengatur peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.(sumber detik.com)