arrow_upward

Gubernur Sumbar Terbitkan SE, Objek Wisata Boleh Dibuka tapi di Daerah Zone Hijau dan Kuning

Minggu, 09 Mei 2021 : 13.00


Padang, Analisakini.id- Gubernur Sumbar Mahyeldi terbitkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H dan objek wisata selama lebaran. Soal objek wisata, tidak semuanya wajib ditutup.

"Yang ditutup itu, jika berada di daerah merah dan orange. Sedangkan di daerah hijau dan kuning, objek wisata boleh dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," sebut Gubernur dalam SE nomor 08/SE/GSB/2021 tertanggal 8 Mei 2021 yang disampaikan kepada bupati/walikota se-Sumbar itu.


Begitu juga terkait pelaksanaan salat Idul Fitri, di daerah zone hijau dan kuning, boleh dilaksanakan di lapangan atau rumah ibadah dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan yang berada di zona merah dan orange, shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing.

Soal penetapan zona ini ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Sumbar yang dikeluarkan setiap hari Minggu. (***)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved