arrow_upward

Gubernur Sumbar Larang Shalat Ied di Masjid/Mushalla Bagi Daerah Zona Orange dan Merah

Senin, 10 Mei 2021 : 08.53

 

Mahyeldi.

Padang, Analisakini.id- Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 08/ED/GSB/2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021/Masehi, Pembukaan Objek Wisata dan Pengaturan Mobilitas Masyarakat.

Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka pencegahan serta pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumbar yang dalam dua pekan terakhir mengalami peningkatan kasus.

Dalam SE tertanggal 8 Mei 2021 itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi membolehkan masyarakat melaksanakan ibadah shalat Id di lapangan terbuka maupun masjid, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada daerah yang dinyatakan aman dari virus corona.

“Yaitu daerah zona kuning dan zona hijau berdasarkan penetapan zonasi daerah oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Barat yang dikeluarkan setiap hari Minggu,” tulis Gubernur dalam Surat Edaran.

Sementara itu bagi masyarakat yang berada di daerah yang penyebaran virus Corona yang tergolong tinggi atau berada di zona orange dan merah, Mahyeldi mengimbau untuk melaksanakan shalat Id di rumah masing-masing.

Dalam Surat Edaran Gubernur juga diminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan acara open house, halal bi halal, reuni dan pertemuan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan ramadhan, dan pelarangan open house/halal bi halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Sementara Satgas Covid-19 Sumbar, Minggu (9/5/2021) sudah mengeluarkan penetapan zona daerah terkait Covid-19. Di Sumbar hanya empat daerah yang masuk zona kuning yaitu Kota Pariaman, Kota Solok, Mentawai dan Dharmasraya. Zona hijau tidak ada. Selebihnya (15 kabupaten/kota) masuk daerah oranye. Yaitu Kota Padang, Kota Bukittinggi, Kota Sawahlunto, Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang, Kabupaten Solok, Solok Selatan, Pesisir Selatan, Sijunjung, Tanah Datar, Limapuluh Kota, Pasaman, Pasaman Barat, Agam dan Padang Pariaman.

Dengan demikian, di 15 kabupaten/kota ini dilarang melarang shalat Id di lapangan dan rumah ibadah. (***)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved