Monra. |
Pasaman Barat, Analisakini.id- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan, sampai saat ini, belum ada laporan pengaduan masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnaker Pasaman Barat, Joko Santoso, melalui Kepala Bidang (Kabid) Huhungan Industri (HI), Monra, menyebutkan, dibukanya posko sejak 13 April sampai dengan 16 Mei 2021, masyarakat hanya melakukan konsultasi masalah pembayaran THR.
"Data dari Posko THR, sampai hari (14/5/2021) tercatat baru 10 masyarakat yang konsultasi, itupun satu perusahaan, belum ada laporan masalah gagal bayar tunjangan hari raya," katanya saat dikonfirmasi Analisakini.id, Jumat (14/5/2021).
Monra menambahkan, pihaknya meyakini perusahaan yang beroperasi di Pasaman Barat akan patuh terhadap aturan. Karena prinsip dari gagal bayar THR itu jika 7 hari sebelum hari raya belum dibayar.
"Kami yakin, perusahaan di Pasaman Barat akan menaati aturan yang ada dengan membayar THR sesuai dengan yang telah ditentukan," ungkapnya.
Dikabarkan sebelumnya, Pelaksanaan pengaduan dimulai sejak 13 April hingga 27 Mei 2021. Hal ini juga untuk mengakomodir keinginan buruh yang menginginkan adanya posko Pengaduan, jam pelayanannya sesuai dengan jam kerja.
"Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya keagaaman Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE itu ditandatangani pada tanggal 12 April 2021 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia," terangnya.
Didalam SE itu, tentu jelas bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Monra.
Dalam surat edaran tersebut kata Monra, Menaker menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2016 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Jika masih kedapatan perusahaan melanggar pemberian THR, Monra menegaskan, pemberlakuan sanksi akan dilakukan oleh pengawas tingkat provinsi.
"Dalam hal ini, Disnaker Kabupaten hanya menerima pengaduan apabila ada pelanggaran pelaksanaan THR, penindaknya sesuai SE menaker adalah pengawas Provinsi," pungkasnya. (bis)