arrow_upward

WNA India Melenggang Masuk Indonesia, Kenapa Masyarakat Dilarang Mudik ?

Sabtu, 24 April 2021 : 23.23

 

Drs. H. Guspardi Gaus,M.Si.

Jakarta, Analisakini.id-Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyayangkan dan mempertanyakan kebijakan pemerintah membolehkan WNA dari India bebas masuk RI. Padahal negara itu sedang dihantam lonjakan kasus Covid-19 yang luarbiasa. Menurut data Kementerian Kesehatan India, tercatat 314.835 kasus infeksi Corona dalam waktu 24 jam terakhir di negara berpenduduk 1,3 miliar jiwa itu. 

Pemerintah mengizinkan WN India masuk ke Indonesia karena sudah  sesuai Ketentuan surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Mereka memiliki izin masuk Indonesia karena mempunyai pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) dan memegang Visa. 

Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soeta mencatat sudah 454 warga negara (WN) India yang masuk ke Indonesia sejak tanggal 11 sampai 22 April 2021. Rinciannya  244 orang  pemegang visa kunjungan, 69 orang mempunyai KITAS, 23 pemilik KITAP, 52 punya Visa Izin Tinggal Terbatas, dan 66 kru alat angkut. 

Para WNA itu masuk Indonesia lantaran di India sedang mengalami krisis kesehatan yang cukup parah karena loncakan kasus Covid-19 yang makin mengganas. 

"Namun, hal ini seolah menjadi paradoks dengan keinginan pemerintah berupaya  menekan laju penyebaran Covid-19 di dalam negeri. Kedatangan WNA dari negara dengan tingkat infeksi Covid-19 tinggi dan sedang melonjak drastis, berpotensi menjadi ancaman penularan virus corona di dalam negeri dan tentu menimbulkan pertanyaan di masyarakat,"ujar Guspardi Jumat (23/4/2021) 

Pemerintah harus tegas mengambil sikap dengan menutup pintu bagi WNA yang datang dari India untuk sementara waktu, apalagi terjadi lonjakan kasus Covid -19 di sana. Sementara  Pemerintah kita sedang memperketat mobilitas masyarakat jelang Lebaran 2021 di dalam negeri dengan  kebijakan  melarang mudik mulai 6-17 Mei 2021.  Juga pengetatan perjalanan dalam negeri mulai 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021. 

"Tujuannya tentu untuk mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus covid-19 antar daerah," tutur Politisi PAN ini. 

Legislator asal Sumbar itupun mendukung langkah Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto  yang telah merespon dengan cepat menghentikan pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari terakhir. Sementara untuk WNI yang datang dari India tetap boleh masuk ke Indonesia dengan protokol kesehatan ketat dan karantina 14 hari. Aturan ini berlaku mulai 25 April 2021. 

Guspardi yang akrab disapa pak GG itu, meminta agar dilakukan koordinasi antar kementrian terkait bersama Satgas Covid-19 untuk melakukan pemantauan dan meningkatkan pengawasan dengan prosedur yang extra ketat kepada WNA dari berbagai negara yang mau masuk ke Indonesia terutama bagi negara yang angka penyebaran virus covid-19 tinggi. 

Bagi WN India yang sudah terlanjur masuk, Pemerintah diminta terus melakukan pantauan dan memastikan mereka telah melalui pemeriksaan kesehatan dan diisolasi di tempat karantina serta di pastikan bebas dari Covid-19. WN India itu agar tidak dizinkan keluar dari kamar selama masa karantina. Kapan perlu durasi waktunya lebih lama sebagai tindakan preventif bila ada mutasi baru virus Covid-19. 

"Kesehatan dan keselamatan masyarakat kita harus tetap menjadi prioritas utama dalam menghadapi peningkatan kasus yang terus naik di dalam negeri pada gelombang ke dua ancaman virus Corona ini",  pungkas Anggota Komisi II DPR RI tersebut.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved