arrow_upward

Tim Satnarkoba Polres Pasaman Barat Ciduk Pelaku Narkoba

Sabtu, 03 April 2021 : 12.57


Pasaman Barat, AnalisaKini.id- Tim Satnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap salah satu pnyalahgunaan narkoba di Jorong Bangun Rejo, Nagari/Desa Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah AD (22) Tahun, warga Jorong Bangun Rejo, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas temukan barang bukti satu buah kotak permen warna hijau yang didalamnya terdapat tiga paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus  plastik bening, 2 (dua) buah plastik kecil warna bening, 1 (satu) buah jarum dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion BA 2581 FD warna hitam.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi, S.I.K. MH didampingi Kasat Narkoba, Iptu Eri Yanto, SH melalui Kasubag Humas AKP. Defrizal. SH. MH mengatakan kronologi Penangkapan kasus ini berawal pada, Jum'at (2/4/2021) sekira pukul 18.00 Wib di pinggir jalan di Jorong Bangun Rejo, petugas kepolisian Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto. SH  telah  mengamankan 1 (satu) orang   laki-laki bernama Adi Darmadi Panggilan Adi.

Pada saat itu, Adi sedang melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki atau menguasai, Narkotika golongan I Jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) paket kecil.

Kepada wartawan, Iptu Defrizal membenarkan pelaku narkoba ini, disampaikannya  tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini tersangka dan barang bukti tersebut di amankan di Polres Pasbar untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan kepada tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 th 2009 tentang Narkotika," Pungkasnya. (bis)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved