arrow_upward

Selain Bahasa Indonesia, Guspardi Sesali Hilangnya Pancasila dari Mata Kuliah Wajib

Senin, 19 April 2021 : 20.02

 


Drs.H. Guspardi Gaus, M.Si.

Jakarta, Analisakini.id- Anggota DPR Ri dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyayangkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menghilangkan Pancasila  dan bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi. 

Dalam PP SNP baru ini jelas sekali tidak tercantum mata pelajaran Pancasila dan bahasa Indonesia.  Menurutnya, ketidaksinkronan PP tersebut dengan UU bisa dicegah, jika ada koordinasi yang lebih baik antar kementerian dengan tim penyusun dan penyiapan PP 57 Tahun 2021. 

"Dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, mewajibkan mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan dan bahasa Indonesia di ajarkan. Dan sekarang dalam PP nya mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia malah hilang. Ini sebuah kesalahan fatal dan keteloran tim penyusun PP ini, ujar Guspardi Senin (19/4). 

Dalam Pasal 40 ayat (3), PP ini menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam standar nasional pendidikan pada kurikulum pendidikan tinggi. Sedangkan dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pancasila dan bahasa Indonesia masuk dalam kurikulum pendidikan tinggi. 

Pendidikan Pancasila, harus disebutkan secara jelas sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum pendidikan nasional. Begitupun dengan Bahasa Indonesia harus jelas di cantumkan jangan hanya kalimat bahasa saja. 

Politisi PAN ini mempertanyakan, apakah hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum Perguruan Tinggi ini ada unsur kesengajaan atau bagaimana. Kenapa proses penyiapan suatu PP isinya tidak sesuai dengan Undang-Undang dan dibiarkan sampai ke meja Presiden. 

"Ini adalah sebuah kesalahan fatal dan keteledoran yang tidak bisa di anggap remeh. siapapun yang bertanggung jawab atas kecerobohan itu harus diberikan sanksi," katanya.

Legislator Dapil Sumbar 2 itupun , meminta Pemerintah untuk berhati-hati  dalam pembuatan kebijakan-kebijakan, termasuk penyusunan Peraturan Pemerintah. Jangan mengulangi kecerobohan yang sama. Ingat kecorobohan serupa juga pernah terjadi  ketika hilangnya frasa "Agama” dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035. 

Untuk itu, hendaknya Pemerintah segera mencabut PP No 57 tahun 2021 dan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk secepatnya mengajukan draf revisi atas PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. 

"Revisi itu harus memastikan pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia merupakan mata pelajaran wajib yang harus diikuti oleh peserta didik, baik di tingkat dasar, menengah sampai perguruan tinggi," pungkas Anggota Komisi II DPR RI tersebut. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved