arrow_upward

Satpol PP Padang Jaring Enam Wanita Pemandu Karaoke di Bukit Putus

Rabu, 07 April 2021 : 17.50

 

Petugas Satpol PP Padang tengah memintai keterangan pada enam wanita pemandu karaoke setelah razia di sejumlah kafe di Padang, Rabu (7/4/2021) dinihari. (ist)

Padang, Analisakini.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menjaring enam wanita pemandu karaoke di salah satu kafe di kawasan Bukit Putus, Lubuk Begalung, Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.

Keberadaan kafe ini sangat meresahkan warga. Sebab, kafe ini berada di dekat pemukiman warga. Selain kafe ini berada di dekat pemukiman warga, Satpol PP Padang juga sudah pernah memanggil pemilik kafe dan membuat surat perjanjian agar tidak beraktivitas sebelum mengantongi izin.

"Kita dulu sudah pernah memanggil pemilik kafe dan membuat surat perjanjian agar tidak beroperasi, sebelum izin mereka keluar. Namun, nyatanya di lapangan mereka masih beroperasi," kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.

Alfiadi mengatakan, saat petugas datang tiba di lokasi, terlihat puluhan orang berada di kafe tersebut, diiringi dengan dentuman musik yang memekakkan.

"Kita temukan mereka masih beroperasi. Selain itu mereka tidak menghargai petugas, mereka berkata kasar," ujar Alfiadi.

Dikatakan, dari razia ini petugas mengamankan enam wanita pemandu karaoke dan langsung dibawa ke Mako Pol PP Padang, untuk diproses selanjutnya.

"Kita sudah proses keenam wanita ini, mereka dimintai keterangan oleh petugas PPNS. Apabila mereka terbukti bersalah, kita akan tindak sesuai dengan aturan," kata dia.

Dikatakannya, pengawasan terhadap pelanggaran trantibum serta perda adaptasi kebiasaan baru (AKB) hampir tiap hari dilakukan petugas.  Ditambah lagi, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, pihaknya akan intens melakukan pengawasan di tempat-tempat keramaian.

"Untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan, kita akan tingkatkan pengawasan ini," katanya.

Alfiadi mengatakan, untuk keenam wanita pemandu karaoke yang terjaring ini, telah diproses dengan membuat surat pernyataan bersama pihak keluarganya. Sementara untuk pemilik tempat usaha diberikan surat teguran, untuk diproses dan dilakukan pendataan.

"Sebelumnya kita sudah lakukan pendekatan secara humanis, kita juga sudah ingatkan, hari ini kita beri surat untuk datang ke Mako, karena pemilik tidak mengindahkan teguran dan peringatan kita sebelumnya," tutupnya.(do)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved