arrow_upward

Raker dengan KemenkopUKM, Nevi Zuairina Minta Institusi Pengusul Penyaluran BPUM Minimal 5 Lembaga

Senin, 05 April 2021 : 19.47

 

Hj. Nevi Zuairina.

Jakarta, Analisakini.id- Anggota Komisi VI DPR, Hj Nevi Zuairina  pada saat rapat kerja dengan Kementerian Koperasi UKM, BRI, BNI, dan Jamkrindo membahas evaluasi pelaksanaan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) menyampaikan saran agar peraturan menteri dikembalikan seperti awalnya yakni ada 5 lembaga pengusul untuk penyaluran BPUM. 

Alasannya agar terjadi eskosistem yang baik yang saling kontrol dalam implementasi program sehingga tujuan utama dari program ini diluncurkan dapat tercapai sesuai harapan.

"Pada dasarnya saya sangat mendukung BPUM ini untuk terus dilanjutkan. Namun yang sudah terjadi tentu ada monitoring evaluasinya dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Pada masa berikutnya, bagaimana Kementerian Koperasi dan UMKM memastikan jika penyaluran BPUM 2021 ini bisa tepat dan akurat kepada masyarakat yang berhak menerima,"pinta Nevi.

Politisi PKS ini sangat menekankan pada evaluasi program (BPUM) untuk 1 juta pelaku usaha kecil dan mikro senilai Rp 2,4 triliun yang telah diluncurkan pertama kali pada 24 Agustus 2020 lalu. 

Dari evaluasi ini, kendala di lapangan masih banyak terjadi sehingga ke depannya, mesti ada perbaikan yang signifikan demi efisiensi dan efektivitas dana negara membantu masyarakat. 

Pada tahun ini, lanjut Nevi, ada penambahan anggaran Rp11,76 triliun dengan besaran bantuan langsung Rp1,2 juta. BPUM ini ditargetkan untuk 9,8 juta penerima pelaku usaha mikro yang belum menerima pada 2020. 

"Saya mendukung Calon penerima BPUM tahun ini diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi , usaha mikro keci dan menengah kabupaten/kota," kata Nevi.

Sedangkan penyalurannya melalui Bank BUMN, Bank BUMD dan Kantor Pos yang ditentukan Kuasa Pengguna Anggaran. Yang penting Kemenkop terus melakukan evaluasi dan pengawasan agar program ini berjalan dengan lancar.

Legislator asal Sumatera Barat II ini mengingatkan, tantangan dalam penyaluran BPUM untuk pelaku usaha mikro adalah perkara data, sehingga perlunya integrasi data UMKM agar bisa mempermudah penyaluran bantuan serta pemberdayaan di masa yang akan datang. 

Basis Data UMKM merupakan salah satu amanat dalam Undang Undang Cipta Kerja sehingga terintegrasinya data yang dibutuhkan bisa membuat eksekusi berbagai program pemerintah terkait UMKM agar lebih efektif, efisien, serta tepat sasaran.

"Kami dari fraksi PKS mengusulkan  penyaluran BPUM ini dikelola Kemenkop saja dengan Institusi Pengusul Penyaluran BPUM lebih dari satu Lembaga. Dengan banyak lembaga akan memperluas aspek transparansi sehingga meminimalisir penyelewengan. Kami berharap BPUM ini terus ada dan semakin membantu masyarakat pelaku usaha mikro, kecil dan menengah meningkat taraf hidup dan kehidupannya", tutup Nevi Zuairina. (ef)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved